Surabaya, sigap88news.com || Pemkot Surabaya protes peraturan baru BPJS mendapat dukungan dari organisasi rumah sakit. Dukungan itu datang dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya.
Persi menilai Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No 4 tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat, sangat mempersulit warga.
Sebab, pasien atau warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu. Jika tidak mampu, bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.
“Secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan (Perdirjampel) dengan program prioritas nasional kesehatan,” kata Koordinator PERSI Korwil Surabaya dr Herminiati HB, MARS kepada wartawan di RS Putri Surabaya, Selasa (25/9/2018).
Herminiati yang juga Dirut RS Putri Surabaya mencontohkan, pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, tentunya sudah ada rekam medisnya. Karena harus ke rumah sakit yang baru (tipe D) akan menyebabkan pasien tersebut harus mengulang awal semua pemeriksaan.
Menurutnya, aturan baru juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan. Dalam UU itu tertuang, bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
“Makanya kami dari Persi menolak aturan itu. Seharusnya diolah dahulu baru diuji coba. Uji coba pun menurut saya jangan seluruh Indonesia. Misalnya satu kota dulu atau desa. Kemudian baru diperbaiki,” tambahnya.
Saat ini jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48. Terbagi menjadi 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.
“Sehingga peraturan baru itu akan berimbas pada jarak yang ditempuh oleh pasien. Belum lagi, kalau pasien membutuhkan pengobatan lanjutan, ini akan mempersulit dan menyengsarakan pasien,” tegas Herminiati.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat dan bisa ditinjau ulang supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas progres surat yang telah dilayangkan tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korwil-Korwil Persi yang lain serta ahli profesi.
“7 Oktober nanti, ada rapat Persi. Itu akan menilai surat yang telah kita kirim bagaimana hasilnya,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengaku Wali Kota Tri Rismaharini telah mengirim surat kepada Kemenkes dan Dirut BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Sebab, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit. Dan Kota Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru BPJS yang isinya me mengurangi beban masyara lain yakni cara manual. di pemkot nanti akan intervensi,” terangnya.(Do/Uc)