Surabaya, sigap88news.com || Jasa pelayanan plus-plus berkedok Panti Pijat ‘Bu Mamik’, yang terletak di Ruko No.59, Blok B-16, Gubeng, Surabaya digerebek Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Petugas mengamankan pemilik panti pijat berinisial KA (59), yang telah mempekerjakan lebih dari 14 wanita yang berasal dari wilayah Jawa Timur ataupun luar Jawa Timur.
“Awalnya kami mendapati informasi masyarakat adanya praktik layanan pijat plus-plus di dalam ruko. Kemudian kami melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan di lokasi dan menemukan 4 terapis ini sudah melayani tamunya,” kata Kanit UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, didampingi Kasubbag Humas Kompol Rety Husin, Rabu (19/9).
Menurut AKP Yeni, tarif per jam para wanita itu sebesar Rp 100 ribu untuk layanan pijat, belum termasuk tarif lainnya kalau ada tamu pelanggan yang meminta layanan lebih.
“Diketahui dari keterangan tersangka, praktek pijat berkedok plus-plus tersebut sudah berjalan sekitar 20 tahunan,” jelasnya.
AKP Yeni menambahkan, selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, foto copy tanda daftar pariwisata dan IMB, sebuah alat kontrasepsi kondom, sebuah minyak untuk pijat lation dan satu buku daftar hadir tamu, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta rupiah, hingga tissue basah,” pungkasnya. (DO/Uc)