Banyuwangi, Sigap88news – Tim Reskrim Polsek Muncar menggelandang pelaku penganiayaan) bernama Dandi Kurniawan, warga Dusun Kalimati RT 05 RW 05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, pada Selasa (11/9/18) malam. Sedangkan korbannya adalah Muhamad Riski Ramadhan, seorang pelajar kelas 2 SMK yang masih berusia 17 tahun, warga Dusun Sampangan RT 02 RW 01 juga) desa yang sama, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku yang berusia 20 tahun ini menggunakan sebilah/senjata tajam sejenis rantai kalung dengan model/simbol Batman, yang dibagian ujung-ujungnya tajam dan ada tali warna merah. Akibatnya, kepala bagian korban yang dihantam sajam rantai kalung tersebut langsung luka berdarah-darah di bagian kepalanya dan mesti dilarikan ke Pusat Kesehatan Umum (PKU) Muncar.
Keterangan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri SH, awalnya pada Selasa (11/9/18) sekira pukul 21.00 WIB, korban sedang duduk-duduk di depan warnet Ikhtiar Net, di Dusun Sampangan bersama teman-temannya antara lain Arif, Fahmi dan Rosiki. Tiba-tiba datanglah pelaku berboncengan bersama 2 orang temannya yang tidak dikenal korban.
“Pelaku bersama 2 temannya ini mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu pelaku turun dari motornya, tanpa basa-basi dia langsung memukul teman korban yang bernama Arif menggunakan tangan kanannya tepat mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali. Karena ketakutan, tanpa sempat melakukan perlawanan Arif ini melarikan diri menjauh dari lokasi kejadian,” paparnya, Rabu (12/9/18) sore.
Mengetahui Arif kabur, pelaku tidak melakukan pengejaran, namun justeru dia mengambil sajam berupa rantai kalung dari saku kanannya, dan memasang rantai kalung tersebut di tangan kanannya. “Pelaku langsung memukul kepala korban yang bernama Muhamad Riski Ramadhan, menggunakan rantai kalung tersebut sebanyak 1 kali tepat mengenai kepala bagian atas belakang. Karena ada ramai-ramai, orang-orang yang ada didalam warnet berhamburan kluar. Nah, pelaku yang mengetahui banyak orang, bersama temannya takut lalu melarikan diri naik motor Honda Beat nya,” urai Kompol Toha Choiri.
Kata Kompol Toha Choiri, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2018. “Malam itu juga pelaku kita buru dan berhasil kita amankan, berikut kita sita pula barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis rantai kalung dengan model/simbol Batman yang di ujung-ujungnya tajam dengan tali warna merah. Pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sub pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lainnya, saat ini pelaku yang sudah naik kelas menjadi tersangka diinapkan di Rutan Mapolsek Muncar. “Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) usai, akan kita limpahkan ke JPU di Kejari Banyuwangi guna diteruskan ke proses persidangan,” pungkas Kompol Toha Choiri. (Gus)