LSM BASMI Pertanyakan Peran Konsultan Pengawas Mengenai Pengerjaan Rigid Beton Di Tiyuh Penumangan

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

Tubaba, Sigap88news.com || Pembangunan peningkatan badan jalan Rigid Beton milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Lampung yang menghubungkan Tiyuh Penumangan – Unit VI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang di beritakan sebelumnya karena di duga syarat bermasalah,
Hamdani M,SH selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Lampung angkat bicara.

Hamdani m,SH yang kerap di sapa “Bang Dani” saat di mintai tanggapannya kamis,(6/9/2018) mengenai pekerjaan tersebut dirinya pertanyakan kwalitas dari standar pengerjaan beton serta sesalkan minimnya kwalitas pengerjaan yang di laksanakan oleh rekanan karena sudah terlihat ada beberapa titik keretakan pada lapisan pertama (Subbase or base) dan minimnya kepengawasan dari dinas terkait.

“Mengenai standar beton,di lihat kasad mata saja seperti adukan manual,sementara maka di adakan pabrikasi agar standar mutu nya maksimal,ini peran pengawasan dari dinas terkait sangat penting,dan saya mempertanyakan peran konsultan pengawas yg selama ini terkesan ada pembiaran,contoh dilokasi jarang ada kegiatan di siang hari,pihak rekanan selalu kerja malam hari,itu hasil investigasi kami di lapangan.”.ujarnya

Ia pun menambahkan dirinya berharap pihak rekanan harus transparan terhadap masyarakat susai dengan UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena di lokasi kegiatan tidak adanya papan nama kegiatan.

“Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. Pada perpres no 70 tahun 2012 pasal 25 diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)”. paparnya

Bang Dani juga berharap kepada pihak rekanan agar dapat mengerjakan kegiatan tersebut dengan maksimal tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi agar dapat di nikmati masyarakat di wilayah sekitar.

“Saya sangat berharap kepada pihak rekanan agar dapat mengerjakan semaksimal mungkin bukan hanya sekedar mencari keuntungan pribadi agar kegiatan tersebut benar-benar dapat di nikmati masyarakat”.harapnya.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *