Lampung Utara, sigap88news.com || Satuan polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penyisiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sepanjang jalan trotoar pusat kota yang melanggar aturan, Senin (03/09/2018).
Hasil pantuan, mulai dari pedagang yang berjualan di pinggiran trotoar bahkan diantaranya berada di badan jalan utama Kotabumi. Seperti di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Bundaran Tugu Payanmas, Kotabumi Pasar menuju ke arah Kotabumi Udik. Semua diberikan tindakan, agar para pedagang tidak mengganggu pandangan serta aktivitas jalan raya karena berada di bahu jalan.
Salah satunya di Bundaran Tugu Payanmas, pedagang dibantu petugas, yang terdiri dari Satol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, 4 kelurahan membantu mengevakuasi dari tempat yang tidak seharusnya digunakan mereka untuk berdagang.
Plt Kasat Pol PP Lampura, Doni F. Fahmi menjelaskan bahwa Razia Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan tugas rutin dan berdasarkan instruksi langsung bapak bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara dalam rangka menegakkan Perda no. 8 tahun 2019. Maka untuk itu pada hari ini pihaknya bersama tim akan melakukan eksekusi langsung turun ke bawah untuk menata para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan trotoar kabupaten.
Selanjutnya, sebelum melakukan Razia PKL, pihaknya telah melakukan koordinasi baik itu kepada petugas di lapangan, maupun aparat kelurahan dan kecamatan tempat beradanya lokasi diduga dijadikan tempat berdagang liar PKL. Selain itu juga, sebelumnya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggelar dagangannya ditempat yang tidak seharusnya.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada mereka (PKL), dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lurah serta Camat,” Pungkasnya.(HLM-IWO)