Bekasi, Sigap88news.com ||
Maraknya penjualan obat obatan jenis tipe”G ” alias obat keras di wilayah Polsek Cibarusah jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi Jawa Barat kian marak pasalnya banyak nya muda-mudi yang hilir mudik untuk membeli obat keras yang di jual di toko tersebut.
Dalam penelusuran tim Sigap88news.com(17/8/18)sekitar pukul 17.00-18.00 Wib kami menindak lanjuti laporan dari keresahan masyarakat adanya peredaran jenis obat tramadol, eximer, THD dan sejenisnya di wilayah ruko blok H perumahan Mutiara Jaya,Desa Sindang Mulya kecamatan Cibarusah,Kabupaten Bekasi.Obat tipe “G” yang tergolong obat keras ini sering di konsumsi oleh para pelajar-pelajar sekolah dan anak di bawah umur.
“Saat tim mewancarai salah satu pemuda yang tidak mau disebutkan identitasnya,sebut saja Asep(nama samaran) “sekitar hari kamis(16/8/18) sekitar pukul 16.00wib saya membeli obat jenis tipe”G di toko tersebut dengan harga Rp.40000(Dua Puluh Ribu) dengan isi 10 butir berwarna kuning di kantong plastik kecil dan kami bertanya untuk apa sih membeli obat tersebut,untuk happy karena k’lo konsumsi obat ini nge Fly,”tutur Asep kepada wartawan.
Di sini jelas pihak Polsek Cibarusah sudah kecolongan adanya peredaran obat yang harus di tindak lanjuti adanya laporan keresahan warga sekitar ruko perumahan Mutiara Jaya.
Di duga kuat Bandar obat tipe”G”yang Berkedok Toko Kosmetik yang beroperasi ini sudah beroperasi sekitar 6 bulan dan di sini jelas melanggar Pasal 60 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika susidair Pasal 196 juncto Pasal 98 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan.
“Saya sebagai Warga pun mengimbau adanya tindak lanjut,dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibarusah agar menghentikan dan menangkap para pelaku pengedar obat terlarang, karena dapat merusak generasi bangsa terlebih warga di sini banyak pelajar sekolah,”Ulas Harom warga.
(Tmy)