Tulang Bawang, Sigap88news.com || Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang bersama masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan pemilik/pengusaha orgen tunggal) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, membuat kesepakatan bersama tentang batas kegiatan hiburan masyarakat di malam hari, pada Rabu (25/7) sekira pukul 10.15 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Asisten I Pemkab Tulang Bawang Dr. Drs. Akhmad Suharyo, M.Si dan Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat Agus Subagiyo, S.Sos.
Wakapolres dalam sambutannya mengatakan, tujuan dibuatnya kesepakatan ini adalah agar kita sama-sama bisa mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan hiburan yang dilaksanakan pada malam hari.
“Sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, untuk melancarkan aksinya dan mencegah terjadinya perjudian serta penjualan miras (minuman keras) di tempat orang hajatan,” ujar Kompol Djoni.
Wakapolres menambahkan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan yang dibuat hari ini dan kiranya bisa ditaati oleh semua pihak, terutama seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
“*Pertama* batas waktu kegiatan adalah pukul 18.00 WIB dan dapat dilanjutkan sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal. *Kedua* kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional / klasik dan bersifat religius. *Ketiga* dilarang menyajikan miras / narkoba, dilarang dengan nada disco / tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun. *Keempat* bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya. *Kelima* akan dibentuk tim terpadu pengawas kegiatan di malam hari,” terang Kompol Djoni.
Adapun tugas dari tim terpadu yaitu mensosialisasikan kesepakatan tersebut, berkumpul dan berkoordinasi di polsek setempat. Apabila ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dan menghimbau agar kegiatan tersebut dibubarkan dan berperan aktif secara persuasif untuk menghimbau / membubarkan kegiatan masyarakat (hiburan orgen tunggal) yang melebihi batas waktu di malam hari.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres, Asisten I Pemkab Tulang Bawang, Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat, Dandim 0426 Tulang Bawang yang diwakili Kasdim, Dandim 0412 Lampung Utara yang diwakili oleh Danramil Tulang Bawang Tengah, Kabag Kesbangpol Tulang Bawang, Kasat Pol PP Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Abdesi Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FPI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FKUB Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Muhammadiyah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Kanit Binmas Polsek jajaran serta para pengusaha hiburan orgen tunggal Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
(Erwansyah)