Pembangunan Gudang Tanpa Izin, Pemda Setempat Terkesan Tutup Mata

Redaksi
1.1k Views
3 Min Read

Bekasi, Sigap88news.com ||

Pembangunan perusahaan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kian marak dan berdiri dengan kokoh,hingga kini masih tetap berjalan,dan tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah setempat dalam melakukan penyetopan/penyegelan terhadap proyek-proyek pembangunan tersebut.

Seperti salah satu proyek pembangunan gudang yang berada di Kampung Cisaat,RT.03/RW.02,Desa Kerta Rahayu,Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat. Pasalnya proyek pembangunan gudang dari oknum pengusaha Valet,Spare Part,Onderdil motor yamaha dan honda yang sedang berjalan ini di duga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tidak asing di telinga kita,itu merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mendirikan bangunan baik berupa kantor,hotel,tempat usaha ataupun bangunan lainnya.

Seperti yang dikatakan oleh Bang Encar (Carnata) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kecamatan Setu,menjelaskan kepada tim Sigap88news.com saat berkunjung kerumahnya Senin (9/7/2018).

“Proyek pembangunan gudang yang saat ini sedang dikerjakan itu berdiri di atas tanah penghijauan,dan pembangunan tersebut pun tidak dilengkapi dengan IMB,tetapi kenapa sampai saat ini Kasi Penataan Ruang dan Pertanahan Kecamatan Setu belum mengambil tindakan apapun untuk upaya penertiban” Ulasnya.

Memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya apalagi itu jalur hijau,dan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),ini jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya pembangunan gudang tanpa izin,terlebih lagi berada ditengah-tengah pemukiman warga,jelas akan merusak dan dapat mengganggu keamanan,kenyamanan dan ketertiban warga masyarakat sekitarnya.

Masih menurut Bang Encar “Pembangunan gudang tanpa IMB itu seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,bila perlu penghentian sementara kegiatan lokasi atau bahkan tindakan tegas untuk penutupan atau penyegelan proyek tersebut,yang sudah jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Bekasi.

Sangat di sayangkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan yang selama ini dijadikan landasan hukum dalam penertiban pembangunan,dan juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak di gubris dan tidak ditaati oleh para oknum pengusaha tersebut.

Dengan adanya terkait permasalahan seperti ini,seakan-akan Perda yang telah dibuat oleh Pemerintah tidak memiliki peran yang istimewa,semestinya peran pemerintah harus dikedepankan untuk mewujudkan peran pembangunan,jangan sampai Perda yang sudah dibuat hanya dijadikan pajangan saja.

Dengan adanya pembangunan tanpa izin,seharusnya pihak pemerintah setempat jangan hanya tinggal diam,apalagi sampai menutup mata,harus dapat mengambil sikap tegas dalam mengatasi permasalahan perusahaan yang masih bandel seperti ini.

Warga berharap agar Pemerintah Daerah bisa bekerjasama dengan Kasat Pol PP setempat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk segera klarifikasi terkait proyek pembangunan gudang yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini,terlebih lagi pembangunan gudang tersebut berdiri dijalur hijau,dan berada ditengah-tengah pemukiman warga.

(Tyas Budi)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *