Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pemuda Motoris Klotok Pelaku Curanmor

Redaksi
1.2k Views
2 Min Read

Tulang Bawang, Sigap88news.com || Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap RA (24), yang merupakan pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan pada Rabu 13/06/2018 sekira pukul 16.00 WIB di jembatan Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“RA yang berprofesi motoris klotok, merupakan warga Desa Veteran, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap AKP Agus. Kamis 14/06/2018.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Budi Utomo (34), yang berprofesi sebagai petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 114 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 13 Juni 2016. Kerugian Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah BE 4280 YU, yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta 500 Ribu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku RA mengambil sepeda motor milik korban pada Minggu (10/6) sekira pukul 23.00 WIB yang sedang terparkir di depan rumah korban, korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang sekira pukul 03.00 WIB saat bangun tidur untuk makan sahur.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rawa Jitu Selatan, pada Rabu (13/6) karena melihat sepeda motor miliknya dipakai oleh pelaku, anggota kami yang mendapatkan laporan dari korban langsung mencari pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas diatas jembatan Kampung Wono Agung, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rawa Jitu Selatan,” papar AKP Agus.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah BE 4280 YU berikut STNK dan kunci kontaknya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tandasnya.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *