Tulang Bawang, Sigap88news.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil MU (25), WA (20) dan DA (23). Mereka merupakan para pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim hari Jumat (6/7) sekira pukul 15.00 WIB ditempat yang berbeda.
“MU yang merupakan warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan WA yang merupakan warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Mereka ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala. Sedangkan DA yang juga merupakan Kampung Penawar Rejo ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Sabtu (7/7).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Suyitno (56), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Makmur Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 717 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 Juli 2018. Kerugian Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BE 8862 TZ, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta.
“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di dua tempat yang berbeda. Dari tangan para pelaku petugas kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu tanpa plat, kunci letter T dan Sajam (senjata tajam) jenis badik,” urai AKP Zainul.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“RM (rumah makan) Lesehan Tiwul Unit 2 dengan berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah, di dekat Balai Desa Dwi Warga Tunggal Jaya dengan berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih, di belakang Lapangan Etahol berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih, di samping Kantor Telkomsel Unit 2 berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario Warna Hitam, di belakang RM Soponyono berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih, di belakang rumah Pak Kasim berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vega ZR, di Vihara Banjar Margo berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 3 Juta, di RM Tiwul Ethanol berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, di RM Lesehan dekat Puskesmas berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna hitam dan terakhir di RM Sambal Jenderal milik Suyitno,” terang AKP Zainul.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Erwansyah)