SEKAT-RI Sulsel Kecam Pelarangan Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

Bekasi, Sigap88news.com ||

Ketua DPD Serikat Wartawan Online Republik Indonesia (SEKAT RI) Sulawesi Selatan, Muh Darwis, mengecam atas tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Jumat, (29/6/2018)

“Ini suatu tindakan yang tidak dibenarkan, sidang pleno paripurna rekapitulasi suara secara legal bersifat terbuka. Jadi sangat tidak dibenarkan melarang kegiatan jurnalis untuk mendapatkan informasi. Sebagaimana, jurnalis bekerja mengolah data informasi sehingga menyiarkan agar publik dapat mengetahui informasi yang baik, benar dan utuh” ujar Darwis

Sebab, menurut Darwis keterbukaan dalam era demokrasi adalah prasyarat agar dapat melahirkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil. “Pelarangan liputan ini termasuk pelanggaran kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan. Apalagi, aturan dalam PKPU nomor 9 tahun 2018, menjelaskan itu terbuka untuk umum, sehingga kami sangat sesalkan jika ada pelarangan peliputan media saat pleno tersebut” tandasnya

Jurnalis dalam bekerja di lindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan proses perhitungan suara adalah bagian dari informasi publik yang harus di kawal dalam merawat demokrasi dan menjalankan perannya sebagai perpanjangan publik

“Kami selaku pengurus SEKAT RI Sulawesi Selatan sangat menyayangkan atas tindakan KPU dalam menghalang-halangi atau melarang para jurnalis untuk mencari atau mengolah berita. Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak wartawan saat menjalankan tugasnya. Untuk itu, kami meminta segenap elemen atau instansi di Makassar khususnya, agar menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” tegasnya.

(Tim Bekasi)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *