Tulang Bawang, Sigap88news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap SN (40) dan SO (38), mereka merupakan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di Kampung Sumber Makmur.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 02.00 WIB di kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“SN yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Datun Tujuh Barat, Kecamatan Sabau Balau, Kabupaten Lampung Selatan dan SO yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap AKP Zainul. Senin 4/06/2018.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Suradi (61), yang berprofesi tani, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 579 / V / 2018 / Polda Lampung / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Mei 2018. Kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver BE 7233 SE beserta STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) serta uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta.
Kasat Reskrim menerangkan, kejadian yang dialami oleh korban terjadi pada Minggu (27/5) sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban, yang mana saat itu kondisi rumah ditinggal oleh korban bersama istrinya untuk sholat taraweh di masjid. Alangkah terkejutnya korban dan istrinya ketika sampai di rumah setelah pulang dari sholat taraweh, melihat pintu depan rumah sudah terbuka, sepeda motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan STNK, BPKB serta uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang.
“Berbekal laporan dari korban, anggota kami bersama Polsek Banjar Agung melakukan penyelidikan, siapa dan dimana keberadaan para pelaku, akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap pada Minggu (3/6) dini hari saat para pelaku sedang berada di kontrakan, selanjutnya barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” papar AKP Zainul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari dalam kontrakan para pelaku, berupa 2 buah kunci ring ukuran 24 yang sudah dimodifikasi menjadi pahat, 2 buah kunci letter T, kunci ring ukuran 8, kopiah warna coklat tua yang dipakai oleh pelaku SO saat melakukan pencurian, topi warna hitam yang dipakai oleh pelaku SN saat melakukan pencurian dan uang tunai sebanyak Rp. 160 Ribu sisa hasil menjual sepeda motor hasil curian.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” tukasnya.
(Erwansyah)