Tulang Bawang, Sigap88news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap HE (28) dan ED (23), mereka merupakan dua dari delapan komplotan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Bujung Tenuk Menggala.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Menggala pada Selasa 29/05/2018. sekira pukul 21.00 WIB di tempat yang berbeda.
“HE dan ED yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. HE ditangkap saat sedang melintas di jalan Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, sedangkan ED ditangkap sedang melintas di jalan 2 Kampung Bujung Tenuk,” ungkap AKP Zainul.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban Dedy Putra (23), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 291 / V / 2018 / Polda Lampung / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 23 Mei 2018. Kerugian handphone (HP) Samsung Galaxy Young 2 warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu, yang semua ditaksir sebesar Rp. 1 Juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku sebanyak delapan orang melakukan aksi kejahatannya terhadap korban, terjadi pada Rabu (23/5) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi Andika (22) dan Dio (21) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, pulang dari rumah pacar korban yang berada di Kampung Bujung Tenuk, baru berjarak sekira 100 Meter dari rumah pacarnya, korban bersama para saksi di berhentikan oleh delapan orang pelaku, para pelaku memukul korban, lalu ambil HP beserta dompet milik korban yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp, 250 Ribu, usai melakukan aksinya para pelaku pergi meninggalkan korban dan para saksi. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan siapa pelakunya dan dimana keberadaan para pelaku, tepatnya tadi malam sekira pukul 22.00 WIB petugas kami berhasil menangkap dua dari delapan pelaku curas, saat dilakukan penangkapan, pelaku ED melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BE 5640 ST dan HP Samsung Young 2 warna putih.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” tandasnya.
(Erwansyah)