Bekasi,Sigap88news.com
Seperti yang telah kita ketahui,akhir-akhir ini telah beredar pesan-pesan yang merupakan informasi disebarkan di dalam group-group WhatsApp,sebuah pesan broadcast yang di buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab alias provokasi,tentang adanya sejumlah nama-nama media yang di duga abal-abal atau ‘Bodrex’.
Sekitar 319 media yang di duga abal-abal atau bodrex tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui pesan broadcast,dan berita ini juga di bantah keras oleh salah satu media harian online yang dapat dipercaya legalitasnya,bahwa berita yang di sebarkan oleh oknum pelaku tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan keasliannya dan tidak dapat dipercaya kebenarannya (HOAX).
Oknum pelaku yang telah menyebarluaskan berita atau pesan yang belum jelas kebenarannya (HOAX) ini jelas dapat menyebabkan pencemaran nama baik seseorang dengan menggunakan berita bohong,yang dapat memviralkan nama seseorang.
Media abal-abal sudah banyak kita temui,yang pemberitaannya pun temporer,terkadang terbit terkadang tidak,bahkan terkadang memeras para pejabat tertentu,dengan bahasa yang standar,tendensius,menjelekan bahkan memfitnah dari isi framenya,kemudian nama medianya pun dibuat seolah asal-asalan,seperti memakai nama KPK,BIN,ICW dan Tipikor,maka untuk tujuan meminimalisir masyarakat agar tidak di rugikan oleh media abal-abal (Bodrex) tersebut,Dewan Pers sudah memberikan barcode kepada media-media yang sudah terverifikasi (terpercaya),agar masyarakat mudah membedakan media mainstream dengan media abal-abal yang kerap menyebarkan berita ‘hoax’.
Selain itu,melalui pendataan atau verifikasi dari perusahaan pers,masyarakat pengelola media harus menegaskan kode etik jurnalistik,kaidah jurnalistik,sekaligus menyertifikasi,mensejahterakan dan melindungi wartawannya,dan media yang sudah terverifikasi tersebut harus bisa mengembalikan kepercayaan publik,dengan menjawab tantangan atas maraknya berita ‘hoax’atau informasi bohong yang di buat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.
Sampai saat ini,banyak pihak yang merasa terganggu atau bahkan merasa di rugikan dengan adanya berita hoax tersebut,yang sudah jelas berita hoax itu telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1.Milyar rupiah.
Ratna Komala (Komisioner Dewan Pers) menegaskan, “Alamat redaksi harus punya kejelasan,dan pemberitaan yang di muat pun perlu ditanyakan kebenarannya,karena ciri-ciri media yang di sinyalir abal-abal yaitu tidak memilikinya badan hukum yang jelas,dan beritanya pun tidak secara lengkap disampaikan,sehingga di duga berita tersebut dilakukan untuk kelompok tertentu atau kepentingan pribadi.
Menurut Samuel Abrijani Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) juga menyebutkan, “Sudah terdapat sekitar 43.000 media massa yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,oleh karena itu Kemenkominfo memberikan waktu selama 3 bulan kepada media abal-abal tersebut untuk mensosialisasikan dan memenuhi syarat dari Perusahaan Pers yang sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,dan apabila situs media abal-abal tersebut masih belum memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Perusahaan Pers,maka akan dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.
Seharusnya oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab,yang telah menyebarluaskan berita-berita hoax di group-group WhatsApp tersebut segera di tindak lanjuti secara hukum,karena itu jelas dapat merugikan masyarakat banyak, dengan di duga adanya ‘Propaganda Pers’ seperti itu,yang mementingkan satu golongan atau demi untuk ‘popularitas’ diri sendiri.
(Tommy&Tyas budi)