BPD Harus Besinergi dengan Pemerintah Desa

Redaksi
1.5k Views
2 Min Read

Bekasi,sigap88news.com
1(satu)Juli 2018 akan di lakasanakan pemilihan anggota BPD(Badan Permuswaratan Desa) di halaman Desa Sindang Mulya,Tepatnya di Kecamatan Cibarusah,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.Dalam sudut pandang nya “Iwan Hermawan Patrio alias wackidz yang terpanggil hati nya untuk mengikuti salah satu bakal calon anggota BPD Desa Sindang Mulya,karena fungsi dan tugas nya belum maximal.

BPD(Badan Permusyawaratan Desa) Sindang Mulya dalam melaksanakan fungsi dan tugas nya di nilai belum berperan aktif dalam menampung aspirasi masyarakat,Menjaga silatuhrahmi kepada masyarakat Desa,Birokrasi buruk dalam struktural Pemerintah Desa,kurang transparansi publik ke masyarakat terkait proyek Desa dan nilai anggaran,” tutur Wackidz.

“Masih sambungnya,dalam mekanisme nya BPD(Badan Permusyawaratan Desa) masih belum Maximal untuk menjalankan Peraturan Desa dan hampir mionoritas untuk pegawai staf nya masih tidak berfungsi sesuai dengan Foksi nya,” tutupnya.

Padahal sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Agar terciptanya pelayanan yang lebih maxumal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa yang adil,makmur dan transparan.serta menyalurkan segala keluhan masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa sesuai dengan fungsi Dan tugas BPD;
1.Menggali aspirasi masyarakat
2.Menampung aspirasi masyarakat
3.Mengelola asipirasi masyarakat
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat
5.Menyelanggarakan musyawarah BPD
6.Menyelenggarakan musyawarah Desa
7.Membentuk Panitia pemilihan Kepala Desa
8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan desa bersama Kepala Desa
10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11.Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya,dan melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemilihan bakal calon anggota BPD,yang akan di laksanakan bulan Juni 2018,dengan sistem Langsung,Keterwakilan ataupun Musyawarah Mufakat,hal ini sangat mengapresiasi putra daerah yang terlahir dan terinspirasi dari aspirasi masyarkat untuk menuju perubahan dalam kinerja pemerintah desa,karena ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Rykun Tetangga(RT) banyak keluhan masyarakat yang terabaikan ketika proses birokrasi di Pemerintah desa,contoh kecilnya dalam hal surat menyurat.(Tmy)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *