Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

Redaksi
1k Views
2 Min Read

Tulang Bawang, Sigap88news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DK (24) dan PA (23) yang merupakan pelaku dan pewnadah Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di Bengkel Brawijaya, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 593 / VIII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 15 Agustus 2017. Korban Sumarno (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Jum’at (4/05/2018.

Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. “DK yang berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada Rabu (2/5) sekira pukul 04.00 WIB saat sedang berada di rumah,” terang AKP Zainul.

Hasil dari interogasi terhadap DK, anggota kami mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS milik korban, telah dijual kepada PA yang berada di daerah Sumatera Selatan. Berbekal keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran. “PA yang berprofesi buruh, warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (3/5) sekira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah,” jelas AKP Zainul.

Di rumah pelaku pelaku PA, petugas kami mendapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 LS, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan untuk pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkasnya.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *