Tulang Bawang, Sigap88news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SB (23) yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Rabu (2/5) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di taman Tiyuh/Kampung Pulung Kencana.
“SB yang berprofesi sebagai buruh tani, merupakan warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya. Kamis (3/05/2018.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada pemuda yang menjual narkotika jenis ganja. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan oleh masyarakat, petugas kami langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan narkotika jenis ganja, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kerta warna coklat, kotak rokok merk marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tukasnya.
(Erwansyah)