SAMPANG, sigap88news.com || Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, kembali menjadi bahan bibir pembicaraan, baik dari kalangan aktivis maupun warga biasa, itu disebabkan ada Anggota PPK Kecamatan Jrengik Inisial SA, merupakan mantan Calon Legislatif pada tahun 2014 dan anggota partai.

Dimana sesuai aturan yang ada, Anggota PPK harusnya tidak ikut serta dalam pengurus Partai Politik (Parpol) minimal 5 tahun tidak Aktif, Inisial SA ini merupakan Caleg dari wilayah Kabupaten Bangkalan, maka tak heran jika para aktivis Sampang dan warga membicarakan hal itu, baik media sosial misal Whatsapp (WA), rame berkomentar miring.
Wartawan sigap88news.com mengkonfirmasi Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang, Djuhari, M.Pd.I mengatakan, bahwa SA sudah diproses oleh KPUD Sampang, besok Selasa (24/04), akan melakukan pemunduran diri secara tertulis oleh bersangkutan. Saat dikonfirmasi di pesan WA.

” Di proses oleh KPU cak….. Bsk pengajuan mundurnya akan diserahkan ke KPU….. ” (menirukan pesan WA dari Ketua Panwaslu Sampang).
Namun beda dengan pernyataan Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif, melalui pesan WA, dia mengatakan, dengan singkat ” Kita gk tau…. ” (menirukan pesan WA Ketua KPUD Sampang).
Wartawan sigap88news.com menanyakan tentang pernyataan Ketua Panwaslu Sampang, apakah benar besok SA akan mengajukan pengunduran diri ?, Ketua KPUD Sampang dengan singkat menjawab ” Saya belum tau “. (Uc)