Lampung Utara, sigap88news.com || Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K bersama Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan, memusnahkan 891 botol minuman keras berbagai merk dan 430 liter tuak yang disita dari pedagang yang tidak mengantongi izin.
Pemusnahan barang bukti hasil kegitaan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) jajaran Polres Lampung Utara dengan sasaran pemberantasan miras illegal dalam rangka upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Utara, Jum’at ( 20/04/18).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, razia miras yang dilakukan merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (KKYD). Dimana, imbas dari adanya peristiwa di Jawa Barat, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas miras, baik produksi pabrikan, maupun alami serta oplosan. “Produksi pabrikan juga kerap dijadikan bahan untuk miras oplosan,”ucap Kapolres.
Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, khususnya dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan yang betul-betul harus kita sambut dengan sesuatu yang optimal. Agar tidak terjadi tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam beribadah,ujar nya.
Kapolres juga meminta dukungan semua pihak baik dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan ormas, agar kegiatan pemberantasan miras di Lampung Utara dapat berkesinambungan. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Lampung Utara dapat bersih dari miras menjelang Ramadan, sehingga bisa lebih mengurangi potensi kejahatan,”pungkas nya. (HLM-IWO)