KPUD Lampura Adakan Rapat Pleno DPSHP Menjadi DPT

Redaksi
1.2k Views
2 Min Read

Lampung Utara, sigap88news.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Utara mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Utara yang bertempat di kantor kesekretariatan setempat. Rabu (18/4/2018).

Dalam acara pleno tersebut Hadir ketua KPU Lampura, Marthon, Sekertaris KPU, Horizon, komisioner KPU, Marswan Hambali, Afrizal Ria, Tedi Yunada, Mad Akhir, Pasi Intel Kodim 0412 Lampura, Kapten Kav Budi Budiman Waka Polres Lampura, Kompol Suparman, Plt. Kadis Disdukcapil Lampura, Tien Roslina, Tim sukses Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Tim sukses calon Bupati dan wakil Bupati dan PPK sekabupaten Lampung Utara.

Dari hasil pleno terbuka Jumlah DPT hasil perbaikan DPS Lampura berjumlah 418.420 berkurang 15.157 dari sebelumnya 433.577 pemilih. Tersebar di 1.137 TPS, 247 desa/kelurahan di 23 Kecamatan. Bagi pemilih yang memiliki E-KTP elektronik Dengan jumlah pemilih laki 212.658 dan perempuan 205.762 pemilih.

Ketua KPU Lampura, Marthon mengatakan data yang dilakukan pencocokan dan penelitian adalah mereka yang memiliki E-KTP Elektronik dari hasil perbaikan data sementara telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) , sementara sisanya akan dilakukan pencoklitan pada masa yang akan datang Dan dapat dimasukkan setelah memiliki identitas yang diatur dalam PKPU

” maka untuk itu, nanti mereka akan kembali didata setelah mendapatkan E-KTP el. Karena dalam ketetapan KPU sepeti itu,” ucap marthon.

Menurutnya, penurunan terjadi karena proses pencocokan dan penelitian dari data DPS hasil perbaikkan yang tidak memiliki KTP-el tidak dimasukkan dengan jumlah cukup besar. Itu berdasarkan peraturan KPU, belum lagi banyak pemilih dalam data pemilih sementara terdapat data mata pilih ganda. Sehingga mengurangi jumlah DPS cukup besar.

” Pemilih ganda itu tidak hanya terjadi antar TPS, melainkan juga antar kabupaten dan bahkan provinsi. Sehingga membutuhkan waktu dalam menyelesaikannya, ” Pungkasnya.(HLM-IWO)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *