TUBABA, sigap88news.com || Terkait Polemik mengenai masalah bangunan Menara Tower Base Tranciever Station (BTS) yang berada di tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berada di RK06/RT13 yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Akhirnya pihak dari Perusahaan PT.Centratama Menara Indonesia (CMI) angkat bicara. Rabu, (18/04/2018).
Dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) yang diketui oleh Sekretaris Daerah (Setda) setempat. Dalam rapat tersebut pihak pemohon berkesimpulan bahwa izin pemanfaatan yang sebagaimana pemohon (Pihak dari Peeusahaan) disaran atau rekomendasikan disetujui, disetujui dengan syarat atau tidak disetujui.
Dari kesimpulan tersebut terdapat 4 Poin yang diambil, yaitu pemohon membongkar bangunan tower itu yang telah didirikan atau membayar denda 10% dari total nilai bangunan (sesuai dengan pasal 115 ayat 1 dan 2 PP 36 tahun 2005 dan pasal 25 ayat 2 Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Kemudian agar Pihak pemohon mengajukan permohonan ke BPN Tubaba terkait keabsahan sertifikat dan pertimbangan tekhnis pembangunan Tower tersebut.
Lalu, dilarang memindah tangankan atau memperjualbelikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang yang telah diperoleh kepada pihak lain. Dan apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan poin pertama maka, maka rekomendasi TKPRD akan dicabut.
Dilain pihak, Roy, sebagai Supervisor perizinan yang diberikan kekuasaan oleh pihak Perusahaan enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan oleh awak media. Karena semua hasil dari Hering ini akan di sampaikan terlebih dahulu ke pihak Perusahaan. “Yang jelas nanti kita tunggu hasil nya setelah saya sampaikan ke Perusahaan,” ucapnya.
(Erwansyah)