Respon Camat Serang Baru, Terkait Polusi Udara

Redaksi
1k Views
2 Min Read

BEKASI, sigap88news.com || Warga Kampung Cikarang Jati,Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat mulai mendapat sedikit perhatian dari pihak Kecamatan.Terkait dugaan pencemaran udara yang di lakukan oleh salah satu gudang pengolahan drum bekas bahan kimia berbahaya yaitu bekas Cat ataupun Sejenis Kimia lainnya yang berdampak bagi udara dan kesehatan warga sekitar yang terletak di Rt 06/04,kurang lebih 200 meter dari kantor Desa Jaya Mulya.

Saat awak media kami mengkonfirmasi warga warga yang terkena dampak polusi beberapa waktu yang lalu,beberapa warga yang memberikan keterangan terkait penderitaan mereka alami selama gudang pengolahan drum tersebut berdiri mereka merasa takut dan tidak bisa berbuat apa-apa walaupun mereka sering terkena dampak asap ketika proses pengolahan drum kimia itu berlangsung.Sebut saja Ibu Eneng,”ketika drumnya di bakar,bau nya sangat menyengat terlebih asap nya sampai kedalam rumah,dan berisik ketika besi drum di pukul-pukul walaupun siang sieh dan selama ini kami hanya menerima dana kompensasi sebesar Rp.50.000/kk itupun dulu waktu gudang ini baru buka dan itupun bapaknya tanda tangan selebihnya tidak ada lagi,kami hanya orang bodoh kang,”tuturnya.

Saat awak media mewancarai Pak Subarnas,S.sos.Msi selaku Camat Serang Baru via telefon terkait tanggapan nya dengan dugaan pencemaran udara sekitar wilayah gudang pengolahan,”maaf saya baru bisa di wawancarai karena saya baru pulang Umroh dan sibuk persiapan untuk Pilkades.Kita akan berkodinasi dengan Pejabat Desa nya,melalui Kadesnya Ibu Kayem dan kita harus tahu dimana titiknya,dan kita akan tindak lanjuti keluhan warga nya biarpun di situ mungkin tempat mereka mencari nafkah walupun kami akan sedikit mengalami keterlambatan,”Ulas Camat Serang Baru.

Sampai berita ini turunkan,Belum ada keterangan resmi dari sang pemilik gudang yang di duga sudah mencemarkan udara bagi warga sekitar,yang di atur dalam UU 1945 Pasal 5(2) Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta PP no 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Bersambung). (Tmy&SC)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *