Lampung utara, sigap88news.com || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali mengadakan pertemuan Di Ruang Siger untuk penyelesaian permasalahan tanah ingkap yang diklem PTPN7 masuk ke dalam Hak Guna Usaha Sepuluh (HGU-10) Sinar Tehnik,
Menindak lanjuti permasalahan sengketa tanah antara Perusahaan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN7) dengan masyarakat desa Negara batin yang tergabung didalam Ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai),Senin (16/04/2018)
Dalam pertemuan yang kedua ini, Ketua umum Sabay sai syahbudin hasan menegaskan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait agar dapat bersinergi dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Negara Batin, Kec, Sungkai Utara.”Terkait permasalahan yang ada di desa Negara batin, kami Ormas Sabay sai akan menduduki lahan tersebut apabila pihak pemkab Lampura tidak bertindak cepat dalam menyelesaikannya,” Tegasnya
Dikatakan Syahbudin saat di wawancarai Di Kantor Sabay sai, Jl. Ahmad akuan No.143 Kel. Sribasuki, Permasalahan yang telah terabaikan sejak lima tahun silam, yaitu pada kamis tanggal 17 januari 2013 bertempat di Ruang pertemuan Melati Hotel Bukit Randu Bandar Lampung yang dalam pertemuan tersebut di poin 2 pihak PTPN7 akan menindaklanjuti dan meninjau ulang ke lapangan dengan menghadirkan Instansi yang berwenang, Disnakertrans dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena permasalahan lahan 77.08 Ha Desa Negara Batin sudah sangat lama terhitung sejak 2013 sampai sekarang,sekitar lima tahun.”kata syahbudin
Dalam hal ini Ketua tim mediasi Yuzar dalam pertemuan pertama, Senin (09/04/2018) mengatakan, “kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha yang sifatnya sebagai mediator antara Sabay Sai dan PTPN VII agar permasalahan ini menemukan titik terang ,ucap Yuzar.(HLM-IWO)