Lampung Utara,sigap88news.com || Tanah adalah benda yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dapat dikatakan bahwa hubungan manusia dengan tanah adalah hubungan yang sifatnya abadi. atau kekal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat kenyataan bahwa sejak manusia hidup sampai manusia meninggal selalu membutuhkan tanah.
Dalam segala kegiatan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya manusia tidak bisa melepaskan peran penting tanah.
Saipul mewakili Tiga belas warga desa negara batin yang menguasakan kepada ormas Sungkai Bunga Mayang (sabay sai) pertanyakan hasil mediasi tanah seluas 77.08 Ha dan 461 Ha dengan PTPN VII (persero) pada tgl 17 januari 2013 bertempat di ruang pertemuan melati hotel bukit randu 5 tahun silam di bandar Lampung.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah laksanakan pertemuan sengketa tanah antara Ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai) dengan PTPN VII, di Aula Tapis pemkab setempat. Senin (09/03/18)
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua panitia asisten satu Yuzar, Kadis perkim Zuklifli Michsan,Kabag Hukum M. Riski,Camat Bunga mayang Rudi Ehwan, BPN Lampura Yusman, Kasi datun M.Reza. K, Kapolsek Sungkai Selatan Dalham, Danramil Sungkai Selatan Bassuni, PTPN VII Ali supi, Panji Budi, Ketua Sabay sai Sahbudin Hasan,Kuasa hukum sabay sai Rozali SH.
Yuzar Ketua tim mengatakan, bahwasanya kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha yang sifat memediasi antara sabay sai dan PTPN VII untuk menyeselesaikan dan menemukan titik terang.
“Masalah ini seperti motto peggadain menyelesaikan masalah tanpa ada masalah, kami berharap masalah ini bisa di selesaikan sesuai prosudural. Rapat ini akan di lanjutkan pengumpulan data pada tgl 16 April mendatang, di lanjutkan tgl 23 April turun kelapangan. Ungkapnya
Ketua sabay sai Sahbudin Hasan mengatakan,meminta kepada forkopimda Kabupaten Lampung Utara, lebih serius dalam memediasi persoalan 77.08 Ha dan 461 Ha,
“Saya berharap permasalahan ini bisa cepat selesai tanah milik masyarakat Desa negara batin dan Desa negara tulang bawang agar bisa Mengantisipasi terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan PTPN VII,”Tegasnya.
Untuk diketahui terkait lahan 461 Ha masih menunggu hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri karena masalah tapal batas antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara.(HLM-IWO)