Satpol PP Pasang Kembali Spanduk Dan Baliho AHY Setelah Di Bongkar

Redaksi
1k Views
3 Min Read

Banyuwangi, Sigap88news – spanduk dan baliho bergambarkan Agus Harimurti Yudoyono (AHY) yang kemarin diduga dicopoti oleh Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya Sabtu malam Minggu dipasang kembali oleh Satpol PP kembali.

Hal itu terkait ramainya pemberitaan yang menghilangnya ratusan spanduk dan baliho bergambarkan AHY yang mendapat sorotan dari sekretaris pemenangan Khofifah – Emil Elestianto Dardak Andah Wibisono, AP, SH, spanduk dan baliho dicopot dan dibongkar oleh Satpol PP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dalam pemberitaan tersebut ia menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, “Kita sangat kecewa, seharusnya kan ada koordinasi, wong kita masang juga dengan pemberitahuan,” ungkapnya.

Sebagai Sekertaris Tim Pemenangan Pilgub Jawa Timur untuk Paslon No. 1, ia Menanggapi pemasangan kembali baliho -baliho oleh Pol PP Kabupaten Banyuwangi. Dengan santainya kembali mengulas kronologis terjadinya pencopotannya yang diduga atas perintah Bupati Anas.

” yang jelas begini, kemarin ketika saya langsung konfirmasi dengan Kasat Pol PP Banyuwangi Pak Edy, beliau dengan tegas, jelas, esplisit dan tidak berbelit – belit, menyampaikan bahwa dia mendapat perintah Bupati lewat Dayat melalui WA, kurang jelas bagaimana, jadi tidak lagi patut diduga”, bebernya.

Ketika ditanyak kira – kira apa tanggapannya terkait pemasangan kembali baliho oleh Pol PP,  “Yang satu..secara sosiologis membuktikan bahwa yang mencopot itu mereka sehingga mereka harus memasang kembali, logikanya kalau yang mencopot itu bukan mereka, dari mana mereka bisa memasang lagi. Yang ke dua..itu sebagai indikasi bahwa mereka merasa sudah melakukan kesalahan, yang ke tiga…ya kami memahami ektikad baiknya memasang kembali, meskipun itu tidak menghilangkan perbuatannya yang sudah kami anggap di luar konteks”, jelasnya.

Oke lah, kalau dasarnya itu adalah Perda karena itu bukan APK, tetapi patut dipahami bahwa konteks pemasangan itu adalah satu bagian dari proses Tim Pemenangan, yang kami juga melewati mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh regulasi peraturan perundang- undangan, itu satu. Yang ke dua kalau itu dasarnya Perda.

“Patut untuk kita pertanyakan kenapa untuk hal yang sama Bupati tidak mengeluarkan perintah tegas bahwa malam harus dicopot, kenapa untuk momentum – momentum atau peristiwa yang sama Bupati tidak melakukan hal yang sama, ” lanjutnya sambil lontarkan pertanyaan tanpa jawaban itu.

Intinya Andah atas nama Tim Pemenangan merasa didholimi, dan menganggap Bupati tebang pilih dalam hal ini.(Gus).

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *