BANYUWANGI – SIGAP88NEWS
Setelah diluncurkannya surat Himbauan Pengosongan Rumah Nomor : 005 / 23 /429.509.01 / 2018 dari Pemerintah Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi rumah warga bernama Suroso warga Dusun Sumberejo ( Plumbon ) dalam waktu dekat terancam digusur.
Rumor yang beredar, bahwa rencana penggusuran bangunan rumah milik Suroso karena alasan bangunan rumah Suroso berdiri di atas jalan Klangsiran (Tanah Negara ). Anehnya tanah yang didirikan bangunan rumah oleh Suroso ada Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Sementara, Kecamatan Songgon sebagai bukti peralihan hak atas dasar Jual Beli ( Jubel ). Dan Akta Jubel ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat di waktu itu.
Sehingga hal tersebut menuai pertanyaan publik termasuk Suroso, kenapa rumahnya akan digusur padahal sudah mengantongi Akta jual beli ?…Karena hal tersebut diketahui ada ungkapkan kekecewaan melalui akun facebook dan meminta saran kepada teman chat nya. Salah satunya keinginan adanya ganti rugi kalau penggusuran tersebut adalah program Pemerintah.
Sementara dalam suratnya Pemerintah Desa Songgon memberikan batas waktu pengosongan rumah kepada Suroso selama 2 minggu dari per tanggal 1 April sampai 15 April 2018. Dijelaskan pula maksut surat himbauan tersebut agar pembukaan jalan klangsiran bisa berjalan dengan baik dan lancar. Direncanakan jalan tersebut adalah jalan tembus menuju Desa Parangharjo sejauh kurang lebih 1,25 km.
Hal tersebut dipertegas oleh keterangan Kepala Desa Songgon Suwarno di kediamannya , ” Tanah yang ditempati Suroso persis di atas / jalan klangsir, pernah mau disertifikatkan melalui prona tahun 2012 ditolak oleh BPN karena tanah klangsiran, ” tegasnya Sabtu 30/3/2018.
Dikonfirmasi lebih lanjut Kades Suwarno memberikan keterangan, sebelum diluncurkan surat himbauan sudah dilakukan musyawarah dengan keluarga Suroso. Musyawarah pertama disampaikan adanya etikat baik Pemerintah Desa memberikan tali asih senilai 25 juta. Dan bukan hanya itu, kata Kades Suwarno bila keluarga Suroso mau bangun rumah baru akan dibantu kebutuhan meterialnya sampai selesai. Namun kata Kades keluarga Suroso belum mengamini dan janji musyawarah dengan keluarganya dulu.
Selanjutnya dijadwalkan pertemuan musyawarah ke dua, keluarga Suroso diundang tidak hadir terkesan menghindar. Karena ditunggu – tunggu tidak hadir maka pihak Kades Suwarno mengaku mengalah mendatangi ke rumah Suroso bersama Sekcam, Pol PP, Kasi Pemdes. Lagi – lagi belum didapat kesepakatan, dan keluarga Suroso bertahan. Karena kebuntuan tersebut akhirnya Pemerintah Desa Songgon luncurkan surat himbauan pengosongan rumah kepada keluarga Suroso.
Kades Suwarno memperjelas terkait penawaran pemberian dana senilai 25 juta dan bantuan material, bukan ganti rugi, malainkan tali asih.
” uang senikai 25 juta dan bantuan material bukan ganti rugi lo mas karena tanah itu bukan tanah pribadi tapi tanah negara, hanya sebagai tali asih bentuk toleransi bahwa apa yang Pemerintah Desa lakukan bukan tanpa solusi atau dikatakan semena – semena terhadap warganya, ” perjelas Kades Suwarno.
Untuk memperjelas apakah benar bangunan rumah milik keluarga Suroso berdiri di atas Jalan Klangsiran ( TN ), Kades Suwarno kepada awak media menunjukkan gambar Krawangan Desa.
Salah satu tokoh masyarakat ( Tomas ) yang enggan disebut namanya di media, dikonfirmasi awak media memberikan keterannya, ” saya juga punya lahan di tanah yang sama, bukan hanya saya tapi banyak warga yang lain, tapi karena memang di krawangan desa tidak ada, dan jalan itu toh akhirnya untuk kepentingan orang banyak juga nantinya, akhirnya saya dan beberapa warga yang lain ikhlas dan tidak masalah, ” ungkap Tomas tersebut tanpa beban.
Sebagai perimbangan awak media datangi rumah keluarga Suroso, sayangnya Suroso sedang tidak ada di rumah. Dan sampai ditayangkannya berita ini, belum diperoleh keterangan langsung dari keluarga Suroso. ( Her ).