TUBABA, SIGAP88NEWS.COM || Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap S (46) yang merupakan pelaku penipuan yang terjadi di Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawan Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB saat sedang berada di rumah korbannya.
“S yang berprofesi buruh merupakan warga Kp. Kagungan Rahayu Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang,” ungkapnya Minggu (25/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 24 Maret 2018. Korban Sukarman (77) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp. 15 Juta 800 Ribu.
Kapolsek Menjelaskan, pelaku beberapa kali mendatangi korban dengan membawa harta karun palsu yang harganya bisa mencapai ratusan juta dan dapat dijadikan penglaris untuk berjualan, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebagai mahar.
“Pelaku S mendatangi korban ke rumahnya sebanyak 4 kali, pertama Kamis (15/3) pelaku datang dengan menawarkan harta karun, ke dua Jumat (16/3) pelaku datang dengan membawa 2 batang emas palsu bergambar soekarno dan 2 potongan kecil bambu berwarna kuning, ke tiga Sabtu (18/3) pelaku datang dengan membawa 1 batang emas palsu bergambar soekarno dan 2 potongan kecil bambu berwarna kuning dan ke empat Jumat (23/3) pelaku membawa 6 koin emas palsu dan 1 buah kuningan berbentuk paku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai mahar, karena korban merasa tertipu dengan ulah pelaku, hari Sabtu (24/3) pelaku melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulang Bawang Tengah, lalu anggota Polsek bersama korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku dengan mudah ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” jelasnya.
Kompol Leksan Ariyanto Menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 3 batang emas palsu bergambar soekarno, 6 koin emas palsu, 4 potongan kecil bambu berwarna kuning dan 1 buah kuningan berbentuk paku.
“Saat ini pelaku S sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.” tandasnya.
(Erwansyah)