Diterjang Issu Miring Di Media Sosial, PDAM Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Redaksi
2.1k Views
5 Min Read

MALANG, SIGAP88NEWS.COM || Terkait kabar yang beredar mengenai biaya administrasi pembayaran air PDAM Kabupaten Malang sebesar Rp 10.000 per-bulannya, Syamsul Hadi, S.Sos, MM Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang mengklarifikasi berita yang sudah mencuat di medsos tersebut. Jumat (23/03/18).

Kabar tersebut berawal dari postingan akun berinisial N di salah satu grup medsos. N memposting struk pembayaran air di PDAM Kabupaten Malang yang disertai caption “Saya membayar air PDAM di KANTOR PDAM (bukan di bojb atau agen pembayaran), cuman saya penasaran ttg biaya atau jasa adm sebesar ini. #TANYA Adakah yang tau/bisa menjelaskan tentang ini,,?? Maaf jika tidak berkenan” .

Ditemui di kantornya, Syamsul menerangkan bahwa biaya administrasi setiap sebulan sekali itu ditentukan atas dasar Permendagri yang isinya selain biaya tarif air, PDAM juga bisa mengenakan biaya lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Karena, selain pelayanan yang disediakan di kantor, PDAM juga bertugas memastikan keakuratan hasil pembacaan meter air pelanggan.

Diketahui bahwa saat ini, PDAM Kabupaten Malang telah memberlakukan sistem MMR (Mobile Meter Reading) yaitu mekanisme pembacaan meter dengan aplikasi android untuk mengetahui angka stand meter, kondisi meter dan ketidaksesuaian pada kondisi meter air secara online, dengan mengeluarkan biaya tertentu, yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi hasil pembacaan meter, sehingga tagihan rekening air pelanggan sesuai dengan pemakaian.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, PDAM juga menggunakan layanan SOPP ( System Online Payment Point) yang merupakan layanan pembayaran rekening air secara online diseluruh unit pelayanan. Layanan tersebut dikembangkan dengan PPOB (Payment Point Online Bank), untuk memperluas akses pembayaran rekening air bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan beberapa perbankan.

“SOPP sendiri merupakan mekanisme pembayaran rekening air online yang diterapkan di PDAM sejak tahun 2011, namun hanya bisa dilayani pada loket Unit Pelayanan dan hanya pada jam kerja. Sedangkan PPOB merupakan pengembangan dari SOPP, agar pelayanan pembayaran rekening air dapat dilakukan di loket pembayaran manapun yang bekerjasama dengan PDAM, yang tidak bergantung pada jam kerja unit pelayanan” Terang Syamsul.

“Disamping itu pembayaran tagihan lebih aman, mudah, murah dan tidak rumit. Karena, pelayanan pembayaran tagihan secara online real time 24 jam sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih cepat dan akurat. Dan untuk mempercepat layanan tersebut, biaya dibebankan kepada pelanggan,” tambah Syamsul.

Dengan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- tersebut, PDAM juga akan mengganti meter air yang secara teknis bertahan selama 4 tahun, PDAM menggantinya tanpa dipungut biaya. Ketiga hal tersebut dapat terlaksana, dengan biaya jasa administrasi yang sedang dipertanyakan oleh masyarakat.

Syamsul juga menerangkan bahwa pihaknya menentukan jumlah biaya administrasi yang berbeda-beda. Untuk pemakaian fasilitas umum, dalam arti sosial seperti masjid atau musholla, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 7.500, “itupun nanti masih ada cash back dari PDAM, dengan memberi subsidi diatas 50 % untuk pembayaran pemakaian air.” ucap Syamsul.

Sedangkan untuk keperluan rumah tangga sebesar Rp 10.000 dan sebesar Rp 12.500 untuk industri atau niaga. “Jadi, kalkulasi yang sekarang menyebar pada masyarakat dengan total biaya 114 M tersebut terlalu berlebihan,” pungkas Syamsul. Pihaknya menambahkan bahwa pengenaan biaya administrasi tersebut terdapat pada Surat Keputusan Direksi PDAM No. 4 Tahun 2014.

Ini merupakan bentuk inovasi yang dibangun oleh PDAM kabupaten Malang untuk kepentingan pelayanan publik, “bukan untuk kepentingan lain,” terang Syamsul.

Ditanya mengenai denda keterlambatan pembayaran air yang juga dikeluhkan oleh inisial N, Syamsul menerangkan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam SK Direksi PDAM Kabupaten Malang No. 24 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Biaya Sambungan Rumah Baru, Biaya Balik Nama, Larangan, Serta Sanksi Dan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Rekening Air/Pelanggaran.

Dalam Bab V Pasal 6 diterangkan bahwa, pelanggan yang lalai dan membayar pada tanggal 21 s/d 25 akan dikenakan denda sebesar 10% dari biaya. Sedangkan, pelanggan yang membayar pada tanggal 25 s/d akhir bulan ditambah denda sebesar Rp 2.500,- .

“Dengan adanya denda tersebut, secara tidak langsung mengajarkan pelanggan agar tidak lalai dengan tanggungjawabnya, dan merupakan bentuk kedisiplinan.” Terang Syamsul. (Ril)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *