BANYUWANGI – SIGAP88NEWS
Kenaikan tarif dasar Air minum yang ada di kabupaten Banyuwangi dirasa memberatkan para pelanggan PDAM.
Tidak hanya kenaikan tarif dasar air minum yang di rasa memberatkan para pelanggan, kenaikan kubikasi yang di nilai sangat tidak wajarpun menjadi sorotan para pelanggan.
Seperti yang di alami Gatot Megantoro, salah satu pelanggan PDAM yang bertempat tinggal di perumahan Kaliputih Dusun Resomulyo Desa Genteng wetan ini menuturkan bahwa kenaikan Tarif dasar air minum sangat memberatkan para pelanggan
“Yang jelas kami merasa keberatan lah, di bulan bulan sebelumnya saya hanya terbebani biaya antara 96 ribu sampai 100ribu dengan pemakaian antara 30-33Meter3 per bulan namun di bulan ini kenaikan yang signifikan menjadi 96 meter3 dengan tarif biaya sekitar 300ribu, padahal keluarga saya untuk pemakaian masih standar seperti bulan sebelumnya.” Ungkap Gatot
Bahkan Gatot menambahkan bahwa perlu adanya transparansi dalam management PDAM karena ini adalah badan usaha milik daerah
“Perlu adanya transparansi dalam management PDAM ini, harusnya ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada para pelanggan tentang cara penghitungan kubikasi dan kenaikannya, sehingga masyarakat atau pelanggan juga merasa lega dan ikut melakukan pengawasan, dan saya juga berharap adanya lembaga audit independent yang juga turut mengawasi kinerja PDAM di Banyuwangi.” Tegas Gatot
Gatot Juga menambahkan dengan adanya SK Bupati 188/356/kEP/429.011/2017, tentang penetapan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum kabupaten Banyuwangi, dirasa juga memberatkan dan bertolak belakang dengan keinginan masyarakat
“Dengan adanya SK Bupati itu juga dirasa sangat memberatkan masyarakat dan seharusnya SK tersebut dikaji ulang karena dirasa sangat bertolak belakang dengan kemampuan para pelanggan PDAM, misalnya TDA untuk pelanggan Kelompok 2 atau rumah tangga 2, dengan tarif pemakaian 0-10 Meter 3 dengan biaya 1875per Meter3, dan pemakaian 11-20meter 3 dengan tarif 2300 ribu per meter3, bahak pemakaian 21 dan seterusnya, biaya sebesar 3370 ribu per meter3, hal ini yang membuat keberatan pelanggan, dengan kenaikan rata rata kubikasi yang dengan tidak sewajarnya juga di rasa memberatkan pelanggan.” Harapnya
Gatot juga menceritakan ketika klarifikasi pada kantor PDAM UPT Cabang Genteng merasa terdapat kejanggalan dalam input Data pemakaian kubikasi pelanggan
“Saya klarifikasi di kantor genteng tentang kenaikan yang signifikan justru saya merasa adanya kejanggalan, karena dari jawaban petugas bahwa ada kesalahan input data sehingga ada sisa pemakaian pelanggan yang belum masuk meteran air karena petugas inputnya baru jadi tidak mengerti, sehingga untuk tagihan dan kubikasi di meteran milik saya di kembalikan seperti tarikan biaya bulan sebelumnnya, nah tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama juga di alami para pelanggan lain, ini yang dapat merugikan pelanggan.” Pungkas Gatot yang juga selaku ketua ormas FKI-1 ( Front Komunitas Indonesia 1) Banyuwangi ini.
Sedangkan menurut, Bambang, selaku Plt. kepala Kantor UPT PDAM Cabang Genteng ketika di konfirmasi melalui selulernya menuturkan bahwa untuk informasi hanya satu pintu di kantor PDAM Banyuwangi
“Silahkan konfirmasi ke kantor pusat PDAM Banyuwangi saja mas, kalau untuk info kubikasi maka kita harus lihat data dulu.” Dalihnya.
Sesuai pantauan beberapa media dalam sehari banyak para pelanggan yang juga mendatangi kantor UPT PDAM cabang Genteng yang juga melakukan protes dengan kenaikan tarif Dasar air minum. (Her)