Tidak Ada Alasan MK Tidak Memberikan Pemohon Yang Dirampas Hak Konstitusional

Redaksi
894 Views
2 Min Read

JAKARTA, SIGAP88NEWS.COM || Kedatangan Advokat Amstrong dan 2 rekan, Jupiter dan Iffen dari Kantor Hukum Amstrong Sembiring & Rekan di Komnas HAM pada Jumat (16/3) siang diterima oleh Staf Bagian Pengaduan Reza, dan Unggul dari Staf Pemantauan.

Ketiga kuasa Pemohon perkara nomor 11 di Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka mengadukan peninjauan kembali atas permohonan pengujian Akta dan Kuasa berikut Kesepakatan Bersama Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedatangan kali ini adalah kedatangan yang kedua setelah Kamis (15/3) kemarin melaporkan, pengaduan kepada Staf Teguh di Komnas HAM

” Kami berharap Komnas HAM memberikan perhatian atas dihilangkannya hak waris oleh seseorang,” Kata Amstrong kepada kedua perwakilan adminisrltrasi.

Kedua staf Komisioner yang muncul karena sehubungan tidak ada seorang pun anggota komisioner Komnas HAM yang hadir karena seluruh komisioner sedang ada kesibukan luar kota.

Menurut Unggul biasanya Komnas akan lebih peduli pada kasus yang masuk ranah Amicus curiae seperti lingkungan hidup dan tenaga kerja.

Unggul lupa bahwa kasus Labora Sitorus pun pihak Komnas HAM bisa melakukan sebuah eksaminasi terhadap semua berkas persidangan. “Sebuah Akta Persetujuan dan Kuasa juga merupakan sebuah Undang-undang bagi para pihak, sehingga sengketa waris pun yang terjadi penerbitan Akta no.6, 7, 8,9 bisa juga ditinjau ulang dari aspek strata hukum di bawah UUD 1945.” Jelas Amstrong. (Tom)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *