BANYUWANGI – SIGAP88NEWS
Terkait informasi seringnya oknum PNS Guru yang sering meninggalkan jam dinas, yang seharusnya mengajar di sekolah namun justru memilih berkeliaran di luar di saat jam dinas, kadispendik (kepala dinas pendidikan ) kabupaten Banyuwangi bertindak Tegas
Ketika ada oknum PNS yang sering meninggalkan jam dinasnya, maka akan dikenakan sanksi secara kedinasan sesuai aturan yang tercantum dalam PP no 53 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3, yang menyebutkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang di lakukan didalam maupun di luar jam kerja
Hal tersebut juga di tegaskan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuwangi, Drs. Sulihtiyono. MP.d, jika ada PNS yang berlaku seperti itu maka akan di kenakan sanksi disiplin PNS
“Berkaitan dengan laporan oknum Guru yang sering tidak masuk di jam dinas segera kami proses, dan tentunya kena aturan Disiplin PNS dan data sudah di BKD.” Ungkap Suleh dengan menyebut nama Oknum Guru melalui selulernya.(her)