BANYUWANGI, SIGAP88NEWS || Kedisiplinan dan kataatan warga terhadap aturan ternyata masih belum maksimal. Pasalnya masih banyak warga yang melanggar larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai. Padahal Dinas PU Pengairan selalu memasang papan larangan di sepanjang aliran sungai tersebut.
Hal tersebut masih dilakukan di wilayah Kordinator Sumber Air Daerah (Korsda) wilayah Genteng tepatnya jalan Jalen Dusun Maron tepatnya dekat jembatan gantung.
Warga tiba – tiba membangun tanah stren yang dekat dengan jembatan waulaupun disitu tertera papan larangan mendirikan bangunan tetapi warga tetep nekat membangun bangunan permanen.
Kepala Korsda wilayah Genteng Ali Mufad saat ditemui dikantornya mengatakan terkait bangunan tersebut kita sudah memberikan beberapa kali teguran kepada pemilik bangunan di sepadan sungai, ” kita sudah beberapa kali memberikan teguran, si pemilik pernah menghentikan bangunan tersebut tapi sekarang mulai lagi”,jelasnya.
Kita memberikan surat kepada kantor Balai Besar Bondowoso dan Pu Pengairan kabupaten banyuwangi terkait pembangunan yang berada ditanah stren, “pihak Balai Besar Bondowoso pernah datang untuk sidak kesini tapi setelah itu saya ridak tahu lagi tindak lanjutnya bagaimana”,tambahnya.
Kita berkirim surat itu karena menemukan kejanggalan – kejanggalan, kok bisa tanah stren muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2017, “karena menemukan kejanggalan pada tanah stren muncul sertifikat pada tahun kemarin jadi kita hanya bisa melaporkan tapi tidak bisa mengambil tindakan mas”,jlentrehnya. (Gus)