SURABAYA, SIGAP88News. com – Jajaran Reskrim Polsek tambaksari berhasil menangkap Rauf (37) warga jalan Pogot jaya Surabaya.
Kejadian pencuraian hp ini terjadi saat Korban Moch.Jamal.F (20) warga Jalan Tambak Asri teratai No.30 Surabaya sedang tidur di Masjid Rohman Arief, Karanggayam, Surabaya. Korban kecapekan habis menjalankan sholat Jum’at tertidur pulas. Tersangka Rauf yang dari tadi melihat hp korban di saku celananya tanpa banyak kompromi langsung menggasak HP korban merk Vivo V5 di saku sebelah kiri korban. Tersangka dengan leluasa melakukan aksinya dikarenakan suasana masjid sepi.
Korban Moc.Jamal kemudian bangun dari tidurnya dan kaget ketika mau menelepon, hp miliknya sudah tidak ada.Akhirnya korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Tambaksari. Kejadian tersebut pada hari Jumat (2/2/2018) sekitar Pukuk 14.00 Wib
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno berbekal laporan korban dirinya langsung menerjunkan anggotanya di lokasi kejadian guna mendapatkan informasi dari saksi-saksi tentang ciri-ciri pelaku pencurian. Dari keteranga saksi sebut saja Budi Irawan bahwa pelaku sekitar umur 35 tahunan lebih.
Setelah itu kemudian anggota Reskrim di bantu oleh bhabinkamtibmas Kelurahan Tambaksari segera melakukan penyelidikan dan mendapat rekaman dari cctv tentang ciri-ciri pelaku.Dan sekitar jam 21.30 wib menerima informasi ciri seperti pelaku sedang berkeliaran di daerah Karang gayam, Selanjutnya pelaku diamankan dan berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan HP Vivo V5 milik korban.
“Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tambaksari. ( Subairi )