Ratusan Warga Pakel Kecamatan Licin Gerudug Kantor Bupati Banyuwangi Ada Apa…???

Redaksi
1.7k Views
4 Min Read

BANYUWANGI – SIGAP88NEWS
Perjuangan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, mempertanyakan 4000 Bau tanah warisan leluhur terus berlanjut. Kali ini, ratusan warga mendatangi kantor Bupati setempat, Kamis (1/2/2018).

Guyuran hujan yang mendera Kabupaten Banyuwangi tak menyurutkan semangat mereka. Dengan mengenakan mantel seadanya, 300 orang lebih tetap warga berkonvoi.

Didepan kantor Bupati, massa yang didampingi Forum Suara Blambangan (Foruba), berorasi menyampaikan aspirasi. Mereka mendesak agar tanah warisan yang tiba-tiba berganti status menjadi tanah negara, bisa dikembalikan ke ahli waris. Yakni masyarakat Desa Pakel.

“Kami ingin meminta kembali hak atas tanah kami yang saat ini dikusai oleh pihak Perhutani wilayah Banyuwangi barat dan PT Bumisari,” teriak orator aksi.

Permintaan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini cukup beralasan. Suwarno, salah satu ahli waris, memang memiliki bukti yang cukup akurat. Berupa Surat Izin Membuka Tanah, seluas 4000 Bau kepada leluhurnya, DoelGani, Senen dan Karso, oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929.

“Surat ini adalah peninggalan leluhur kami, dan kini tanah-tanah tersebut telah berubah status menjadi tanah negara. Disini kami ingin mempertanyakan silsilah perubahan status tanah ini,” katanya.

Kini, lanjut Suwarno, tanah seluas 4000 Bau tersebut dikelola oleh Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat dan sebagian disewakan ke PT Bumi Sari.

Tak lama berorasi, perwakilan massa akhirnya ditemui pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bagian Pemerintahan, Hukum dan Pembangunan, Heru Santoso. Dalam diskusi, data peta Kabupaten membawa angin segar bagi masyarakat Desa Pakel. Tanah seluas 4000 Bau yang disebut tanah warisan, tidak terdaftar sebagai wilayah Perhutani maupun PT Bumi Sari. Hanya tertulis sebagai peta tanah Pakel.

“Kita perlu melibatkan banyak pihak, ini menyangkut pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), Perhutani, PT Bumi Sari, masyarakat Desa Pakel dan sebagainya. Tadi yang telah disampaikan sebagai bahan untuk diselesaikan secara bersama-sama,” ucap Heru.

Terkait permintaan warga, sambungnya, agar pemerintah kabupaten membentuk tim khusus, akan disampaikan kepada Asisten Bupati bidang terkait. Tujuannya agar perjuangan warga Desa Pakel bisa terfasilitasi dan terdampingi dengan baik.

“Kami hanya sebatas mendengar, mencatat kemudian melaporkan pada pak Bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pakel, Mulyadi menyatakan, secara geografis luas wilayah daerahnya dinilai kecil, hanya 300 hektar. Padahal luas lahan Pakel keeluruhan mencapai 3000 hektar. Bahkan, lantaran terbatasnya lahan hunian, didesa setempat ada 4 Kepala Keluarga (KK) yang terpaksa tinggal dalam satu rumah.

“Sedangkan di tapal batas tahun 1929 sudah jelas yang seluas 3 ribu hektare itu, di sebelah timur itu Desa Macan Putih, batas barat Gunung Wongso dan Gunung Kediri. Sedangkan batas utaranya itu Desa Kluncing dan Desa Segobang, lalu sebelah selatan berbatasan dengan Desa Songgon. Itu juga sama versinya dengan peta keluaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, tahun 2014,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani menyebutkan, mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.

“Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar kini mereka memperjuangkan warisan leluhur,” kata Abdillah.

Pada Pasal 18, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria, sambungnya, menyebutkan bahwa untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur oleh Undang-undang. (tim)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *