BANYUWANGI, SIGAP88NEWS
Bermula dari informasi warga Dusun silir Krajan sabtu pukul 05:30 ada peredaran upal di daerah pasar kesilir satuan reskrim polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara.
Al hasil satreskrim langsung berhasil meringkus pelaku AG (14) perempuan Dusun pancer desa sumberagung kecamatan pesanggaran, AR (21) laki laki dusun Pancer desa sumberagung kecamatan pesanggaran, yang mana kedua pelaku tersebut adalah kakak beradik langsung di amankan ke mapolsek siliragung.
Tak berhenti disitu saja satreskrim polres Banyuwangi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan yang mana dapat mengamankan sdri AS (40) ibu dari kedua pelaku tersebut, (AS.40) mengaku kalau upal tersebut berasal dari sdr NK (46) yang juga warga dusun pancer desa sumberagung’ dengan kesepakatan jika sdri AS )40) bisa membelanjakan uang palsu pecahan 100rb sebanyak 10 lembar tersebut maka sdri AS (40) mendapatkan imbalan 300rb uang asli.
Menurut pengakuan Sdri AG (14) sudah melakukan transaksi uang palsu tersebut sebanyak tiga kali di sekitar kecamatan siliragung dan kecamatan bangorejo bersama kakak kandungnya yakni AR (21).
Barang bukti dari tkp yang dapat di amankan di antaranta ada 7 lembar uang pecahan palsu 100rb uang asli senilai Rp.70.000, hasil dari membelanjakan uang palsu di daerah pasar pedotan dan ikut di amankan Sepeda motor mio J tanpa plat nomor sebagai sarana untuk membelanjakan uang palsu tersebut.(Heru)