Dua Kurir Sabu Berhasil Di Bekuk Satresnarkoba Polres Sampang

Redaksi
924 Views
2 Min Read

SAMPANG, SIGAP88NEWS || Satu Wanita yang berasal dari Jember Inisial NL (46) Tahun dan Pria Inisial DP (34) Tahun asal Surabaya, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sampang yang mencoba menjual Narkoba jenis Sabu di wilayah Hukum Sampang yaitu di Desa Bire Timur Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang Pada Hari Kamis (18/01) Jam 05.00 WIB.

Kali ini Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP. Budi Wardiman, SH, SIK didampingi Wakapolres Sampang Kompol. Suhartono, Kasat Resnarkoba AKP. Arif dan beberapa perwira, hal tersebut dilakukan di Mapolres Sampang. Selasa (23/01).

AKBP. Budi Wardiman, SH, SIK menceritakan, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, maka anggotanya langsung mengadakan tindakan, dan berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan kurir Narkoba.

Dia menjelaskan tanpa perlawanan kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, namun sampai detik ini diakuinya tersangka belum bisa menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut yang sudah dijadikan barang bukti (BB), delum diakuinya.

” Setelah mendalami informasi dari masyarakat, maka anggota satresnarkoba langsung melakukan tindakan, tanpa melawan dia langsung kami amankan, dan melakukan penyidikan lebib lanjut “. Terangnya.

Orang nomor satu di Polres Sampang ini juga mengatakan, dia sangat serius menangani pencegahan pengedaran Narkoba di wilayah Hukumnya, dia pun berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke polres Sampang, agar dia segera melakukan tindakan.

” Kami sangat berharap bantuan semua lapisan masyarakat, agar membantunya dalam melakukan targer pencegahan narkoba di wilayah Hukum Sampang “. Tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka maka dijerat oleh Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit satu Milyar Rupiah atau paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

Rep : Tamyiz
Red : UC

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *