BOGOR, SIGAP88NEWS || Telah terjadi peredaran LKS(Lembar Kerja Siswa) di SDN(Sekolah Dasar Negeri) Nyalindung,Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,Jawa Barat.Kali ini dugaan kuat adanya praktek kerjasama Oknum Pihak Sekolah dengan Supplier besar LKS(Lembar Kerja Siswa) yang menyuplai di Kabupaten Bogor.
Saat Tim mendapat laporan dari salah satu orang tua wali murid yang kebetulan anak nya menuntut ilmu di tingkat SD(Sekolah Dasar) Nyalindung menceritakan Keluhannya kepada awak media kami. “sebut saja SN,Kepala keluarga yang berprofesi buruh kasar yang Berpenghasilan tidak menentu menghidupi anaknya dua orang,dan biaya hidup sehari- hari,belum lagi sewa rumah dan lain-lain.
Saya pikir,anak saya masuk Sekolah Dasar milik Pemerintah tidak terlalu besar biaya nya,awalnya saya senang sekali karena anak saya masuk di sekolah tersebut,tapi prakteknya LKS(Lembar Kerja Siswa) saja wajib harus di beli melalui perintah pihak sekolah melalui Wali Kelas masing-masing.walaupun terasa berat karena saya tidak mengetahui regulasi dan tetap membelinya,”Tuturnya.
Dalam peredaran LKS(Lembar Kerja Siswa) pihak sekolah menunjuk salah satu tempat yang menjual Buku LKS di wilayah perumahan yang tidak jauh sekitar 600 meter lokasinya untuk mendapatkan yang bisa di peroleh semua wali murid untuk proses belajar mengajar anaknya.
Sambung SN, ” Saya membeli LKS(Lembar Kerja Siswa) untuk anak saya berjumlah Sembilan jenis untuk setiap semester dengan harga Rp.125000(Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rata rata jumlah murid di sekolah sekitar 500an siswa dari kelas satu sampai enam,”Tuturnya lagi.
Disini jelas adanya dugaan kongkalingkong,antara oknum pihak sekolah dengan supplier besar yang di sebut-sebut pak Dodo.Terlebih masuknya LKS(Lembar Kerja Siswa) yang ada di Kabupaten Bogor mayoritas dengan nama Supplier dan Penerbit yang sama.
Supplier tersebut sudah bertahun-tahun mendistribusikan LKS ke wilayah Cileungsi dan sekitarnya tanpa menghiraukan peraturan yang sudah tertuang,dan menjalin hubungan yang sangat erat dengan setiap masing-masing kepala sekolah, padahal sudah jelas Larangan Penjualan Buku Paket atau LKS di Lingkungan Sekolah UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Mendiknas No 2/2008 tentang larangan pihak sekolah sebagi distributor. (Andy R&Sace)