Satreskrim Polsek Rogojampi Gelandang Pengedar Pil Trex

Redaksi
886 Views
3 Min Read

BANYUWANGI – SIGAP88NEWS
Kembali aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl (pil trex). Terduga adalah Rino Karya Anggara (21) pekerja swasta warga Dusun Pekiwen RT 01 RW 02 Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi Jawa Timur.
Terduga Rino ditangkap pada Senin (16/1/18) sekitar pukul 18.00 WIB di depan Balai Desa Kaligung, masuk Dusun Kramat Agung, Desa Kaligung.

Dari penangkapan terduga Rino, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 13 butir pil trex yang disita dari saksi Nanang Jamaludin, 103 butir pil trex, sebuah bekas bungkus rokok Pro Mild 16, dan sebuah dompet warna hitam berisi uang Rp 241 ribu hasil penjualan pil trex.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono menyatakan, penangkapan terhadap terduga Rino tersebut berawal dari laporan Riyaman (55) anggota polri warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

“Awalnya pada Selasa (16/1/18), sekitar pukul 16.00 WIB pelapor (Riyaman) mendapat informasi dari masyarakat adanya segerombolan pemuda yang sedang pesta miras di pinggir saluran irigasi Dusun Krajan Desa Mangir. Dan diduga gerombolan itu juga mengkonsumsi obat-obatan,” ujar Kompol Suharyono.

Mendengar informasi itu, Riyaman beserta Hendra Prabowo dan rekan kerjanya mendatangi TKP. Ternyata benar informasi warga tersebut. Di sana dilihat 5 pemuda duduk-duduk sambil menenggak miras. Sewaktu Riyaman dkk datang, tiga pemuda di antaranya melarikan diri.

“Namun Riyaman dkk berhasil menangkap saksi Gringo Wilangkori dan saksi Nanang Jamaludin. Sewaktu diamankan, Riyaman melihat Nanang membuang 2 bungkus plastik klip bening di kanal irigasi yang masing-masing berisi 10 butir dan 3 butir pil trex,” tutur Kapolsek Rogojampi itu.

Setelah melalui interogasi, ternyata pil trex tersebut milik Nanang yang dibeli dari terduga Rino pada hari Selasa (16/1/18) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah terduga Rino,” jelas Kompol Suharyono.

Berbekal pengakuan saksi Nanang, Selasa (15/1/18) pukul 18.00 WIB aparat kepolisian segera melakukan penangkapan kepada terduga Rino. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan di depan Balai Desa Kaligung.

“Saat digeledah, di saku depan samping kanan terduga Rino ditemukan sebuah bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trex dan 1 plastik lagi berisi 3 pil trex,” tutur Kompol Suharyono.

Sedang di saku belakang sebelah kanan ditemukan dompet berisi uang Rp 241 ribu. Menurut pengakuan terduga Rino, uang tersebut hasil penjualan pil trex. “Selanjutnya terduga Rino beserta BB nya dibawa ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara,” tegasnya seraya menyatakan status Rino langsung naik menjadi tersangka seusai dilakukan penyidikan oleh anggotanya. (Heru c)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *