Sangat Disayangkan Banyak Pejabat Pemkab Bojonegoro Terjerat Hukum Yang Berbeda

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

BOJONEGORO, SIGAP88NEWS || Satu demi satu oknum pejabat Pemerintah kabupaten Bojonegoro harus menjalani hukuman, diduga melakukan tindak pidana yang berbeda di institusi.

Oknum pejabat Pemkab Bojonegoro tersebut diantaranya adalah Supi Haryono dari Kabag Pemerintahan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Nanik Lusetyorini sebagai Camat Dander Kabupaten Bojonegoro yang tersangkut masalah penganiayaan, yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut dengan melakukan penganiayaan terhadap korban salah satu warga masyarakat kota Bojonegoro.

Yang bernama Tika dan kasus tersebut telah divonis oleh pengadilan negeri Bojonegoro divonis 2 bulan masing-masing tersangka.

Menurut Bupati Suyoto saat dikonfirmasi mengatakan ”
bahwa kaitannya ditahannya Kabag pemerintahan Supi Haryono, pihak sangat menjujung tinggi koridor proses hukum yang berlaku dan pihak nya selaku teman atau kawan  hanya berusaha sebisanya dan Kasus yang didakwakan tersebut kasus gratifikasi atau utang piutang dan kita tunggu aja proses hukum harus tetap berjalan “. Jelasnya.

Terkait oknum Camat Dander Nanik Lusetyorini, ” menambahkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut biar menjadi pelajaran pihaknya dan vonis yang diputuskan 2 bulan, merupakan vonis ringan karena dengan putusan tersebut secara otomatis tidak bisa menjalankan pemerintahannya sehingga dengan putusan selama menjalani masa hukuman pihaknya dapat menggunakan haknya cuti, karena setiap PNS mempunyai hak untuk cuti,ungkap Bupati yang menjabat 2 periode”.

Nasir LSM Malwopati mengatakan, “saya  Sangat berterimasih tindakan yg diambil  penegak hukum, pasalnya institusi birokasi didalaam penegakan  supemasi, hukum dengan diputusnya  sodara Nanik telah diesekusi  kejaksaan telah dititipkan dirutan LP Bojonegoro, dan itu berbentuk kepimipinan sodara bopati Bojonegoro yang  tidak melindungi bawahan bila mana anggota PNS yang terdansung korupsi dipiidana umum tetep tidak akan dilindungi untuk penegakan  supermasi hukum  dan keadilan “. Menurutnya (Bond/ts/red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *