BEKASI, SIGAP88NEWS || Lagi-Lagi Peredaran LKS (Lembar Kerja Siswa) ditemukan dalam Sekolah milik Pemerintah, sayangnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa barat kurang tanggap dengan pengawasan terhadap adanya peredaran LKS(Lembar Kerja Siswa) yang di perjual belikan terhadap siswa didik yang seharusnya menuntut ilmu pendidikan dari sejak dini untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas untuk menjadi generasi penerus Bangsa di Era Modernisasi dan Tekhnologi disingkat sekolah dasar. Pasalnya, LKS (Lembar Kerja Siswa) yang diperjual belikan di SDN 02 Cibarusah dan SDN 02 Sindang Mulya,di duga kuat adanya permainan antara oknum pihak sekolah dengan agen supplier LKS besar.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Tenaga Pendidik baik Guru,Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah baik langsung maupun tidak Langsung menjual(Distributor) baik Buku Paket atau LKS,Disini jelas bahwa aturan itu memang ada, tetapi masih saja para supplier nakal dan Oknum Pegawai sekolah selalu tidak menghiraukan aturan yang jelas-jelas sudah di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat tim mewancarai orang tua siswa mengenai LKS yang di perjual belikan di salah satu Sekolah Dasar(SD),orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya ini menceritakan kepada awak media kami. “Sebut saja pak Udin, bahwa anaknya di wajibkan oleh salah satu oknum guru sekolah agar membeli LKS di tempat mereka tunjuk,dengan harga Rp.10.000 per LKS dengan jumlah LKS 10,” ujar Udin.
Anehnya tempat yang menjual LKS tersebut pihak sekolah sudah merekomendasinya sesuai dengan arahan guru,berati memang antara supplier dan pihak sekolah sudah melakukan perjanjian kontrak kerjasama untuk peredaran LKS yang masuk ke dalam area sekolah yang tidak sesuai dengan Permen(Peraturan Menteri) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 2 ayat 1.
“Dengan penghasilan tak menentu sebagai buruh tidak tetap,Bapak Udin yang menyekolahkan anak ke duanya di Sekolah Dasar Negeri milik Pemerintah sangat terseok-seok untuk membeli LKS dengan jumlah 10 LKS persemester,sejak duduk di kelas 4(empat).Anak saya tiga,yang pertama sudah Kelas Tiga SMK di sekolah milik swasta,malah lagi banyaknya biaya untuk anak saya,saya pikir anak yang ke dua di Sekolah Dasar Negeri(SDN) tidak terlalu berat tetapi apa”LKS saja wajib membeli” sedangkan penghasilan saya tidak menentu sekitar Rp.50.000-Rp.100000 per hari di tambah lagi biaya hidup dan anak saya satu,”Ujarnya dalam raut yang bingung.
Dalam peredarannya supplier besar yang menyuplai LKS(Lembar Kerja Siswa)di ke-2 Sekolah Dasar tersebut adalah bernama Suwardi dengan penerbit yang sama yaitu CV.Bina Pustaka.
(Tim Bekasi)