Tidak Terima Di Berhentikan Sebagai Kadus ,Selain Madul Ke Pemkab Slamet Akan Gugat Ke PTUN

Redaksi
1k Views
1 Min Read

BANYUWANGI SIGAP88NEWS. Belakangan ini ramai berita bahwa Kepala Dusun Gunung Krikil Desa Tegalharjo kecamatan Glenmore di berhentikan atau di pecat oleh Kepala Desa Tegalharjo.

Ada rumor bahwa pemberhentian Slamet Riyanto sebagai kadus Gunung krikil tidak beralasan dan terkesan sepihak, pasalnya tidak tahu apa salahnya tiba-tiba setelah 3 tiga hari di lantik menjadi kepala Desa Tegalharjo, Mursyid sudah pecat atau berhentikan salah seorang kadusnya.

Slamet Riyanto pada saat di konfirmasi
di kediamanya oleh media senin 15/01/18 ,dirinya membenarkan dirinya telah di berhentikan oleh kadesnya,atas pemecatan tersebut dirinya sangat kaget dan merasa di berhentikan secara sepihak oleh kades Mursyid.

“Atas kejadian ini kadus Gunung krikil tersebut,sempat mengadukan ke pemerintah kabupaten (pemkab) Banyuwangi,di bagian pemerintahan desa,Atas pemberhentian yang sepihak tersebut kadus Slamet dengan di dampingi beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana akan membawa atau menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negeri(PTUN) di Surabaya, ini semua di lakukan hanya memcari kebenaran dan keadilan agar nasib yang di alami tidak menimpa ke teman-teman perangkat desa lainnya,”pungkasnya.(Tim)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *