Jiplak Nama, Surabaya Event Comunity Dipolisikan

Moh Yusuf
996 Views
4 Min Read

SURABAYA, Sigap88news.com – Event organizer Surabaya Event Comunity (S.E.C) menggelar pagelaran musik dengan tema Surabaya Rock Party yang berlokasi di tempat hiburan Taman Remaja Surabaya (TRS), pada tanggal 13 Januari 2018.

Pertunjukan musik yang dimulai pukul 14.00WIB, namun pada sekitar pukul 22.00 WIB ada sedikit kendala karena di datangi oleh awak media surabayarock.com bersama beberapa anggota dari kepolisian sektor Tambaksari Surabaya.

Kedatangan mereka ke tempat hiburan Taman Remaja Surabaya (TRS) dengan maksud dan tujuan agar event musik yang bertemakan “Surabaya Rock Party” tersebut agar segera di berhentikan, pasalnya Surabaya Rock merupakan nama dari sebuah lembaga yang sudah di patenkan melalui Kemenkumham, artinya di lindungi oleh Undang-undang. Namun nama tersebut (surabaya rock, red) di salah gunakan oleh orang lain (S.E.C) dalam sebuah kegiatan atau sebuah pertunjukan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni, surabayarock.com.

Ketika di konfirmasi oleh media ini, salah satu karyawan pengelolah TRS mengatakan,” memang kami menyediakan tempat dan kami sudah melakukan kerjasama kontrak dengan S.E.C dalam kegiatan event musik. Namun apabila jika ada suatu pelanggaran atau komplain yang di lakukan S.E.C dari pihak ketiga, kami (TRS) tidak bertanggung jawab, tetapi yg bertanggung jawab ialah dari pihak penyelenggara,” terangnya

“Jika di telaah dari statment petugas TRS tersebut. Jika memang dari pihak event penyelenggara (S.E.C) ada bentuk kerjasama kontrak dengan Taman Remaja Surabaya dalam suatu ikatan perjanjian tertulis, seharusnya bisa menunjukkan surat perjanjian tersebut kepada awak media surabayarock.com pada malam itu, (13/01) pukul 22.30 WIB.”

Terpisah, saat surabayarock.com menjumpai salah satu anggota S.E.C yakni, Wisnu menjelaskan,” saya tidak pakai nama Surabaya Rock tetapi Surabaya Rock Party, dan ini event musik yang di gelar oleh S.E.C. Saya tidak pernah usik Surabaya Rock (surabayarock.com), Nama itu bisa digunakan se-Indonesia kan,” jelas Wisnu dengan nada yang tinggi.

S.E.C bikin acara tidak menyinggung siapapun, kami sudah menggelar 16 event tidak pernah menyinggung siapapun,” terangnya secara ngotot

Lain orang, Yus Reptil yang juga salah satu pendukung dari pagelaran S.E.C mengatakan,” baik mas tema Surabaya Rock Party akan kita ubah menjadi Rock Party. Agar permasalahan ini tidak berlarut menjadi berkepanjangan,” ucapnya

Sempat beradu argument dari anggota S.E.C yakni Wisnu dengan awak media surabayarock.com pada malam itu. Pelanggaran fatal yang di lakukan S.E.C dengan menyalahgunakan surabayarock.com yang jelas sudah di daftarkan dengan jenis SURABAYA ROCK+ LOGO/ Merek Jasa Non UMKM pada Kemenkumham, dan nama tersebut di jadikan tema dari event organizer “Surabaya Rock Party” yang di gagas oleh S.E.C.

Memang bukan Logo yang di jiplak/ di pakai oleh S.E.C dalam menggelar eventnya, namun kata “Surabaya Rock” lah yang menjadikan permasalahan. Secara hukum, tentunya S.E.C telah melanggar Undang-undang yang di buat oleh pemerintah (Presiden) dan di setujui oleh DPR RI dan di laksanakan oleh Kementerian RI.

Wisnu salah satu anggota Surabaya Event Comunity tidak takut jika permasalahan ini di proses sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku,” jika masalah ini di proses, silahkan, saya siap,” tegasnya di hadapan surabayarock.com dan petugas kepolisian.

Setelah kata-kata yang di lontarkan Wisnu, awak media ini pun bergegas melaporkan perbuatannya yang melanggar hukum ke Polrestabes Surabaya pada 13 Januari 2018, pukul 23.30 WIB. Ketika sampai di ruang SPKT Polrestabes Surabaya, Petugas kepada wartawan surabayarock.com menyarankan agar laporannya di teruskan pada hari senin, 15 Januari 2018 pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *