BALI, SIGAP88NEWS || Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Bali tangkap tangan seorang oknum Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra, 27, Jumat (5/1) lalu.
“Tersangka terjaring OTT saat lakukan pungutan liar (Pungli) di sebuah Spa kawasan Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. Dari tangan oknum Satpol PP ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,”ungkap Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana, di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (9/1).
Tim Subdit III Jatanras Polda Bali mendapat informasi perihal pemungutan yang dilakukan tersangka yang berstatus pegawai kontrak ini sedang lakukan pungutan liar di Spa Scarlet, Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.
“Tersangka kita amankan saat meminta uang di spa tersebut. Tersangka langsung dikeler ke Mapolda Bali bersama hasil pungutan liarnya,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali, terungkap tersangka Gustra sudah melakukan aksi pungli selama setahun terakhir. Dia selalu beraksi dengan modus ancam akan merazia spa yang tidak memiliki izin. Karena takut dirazia Satpol PP, pemilik Spa Scarlet pun pilih memberikan uang Rp 500.000 kepada tersangka sebulan sekali.
“Per bulan spa itu itu dimintai uang Rp 500.000, Jadi selama setahun sejak Januari 2017, sudah Rp 6 juta spa tersebut dikuras tersangka. Modus aksinya, tersangka semacam membekingi tempat spa tersebut agar terhidar dari razia Satpol PP,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Aksi oknum Satpol PP ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Menurut pengakuannya, tersangka Gustra sudah beraksi di 12 spa berbeda, termasuk Spa Scarlet. Modus aksinya selalu sama, ancam akan razia spa tak berizin. Pemilik spa pun rela memberikan uang dengan besaran berbeda-beda kepada tersangka.
“Semua spa dan panti pijat ini rutin didatangi tersangka setiap bulan untuk dimintai uang,” jelas AKBP Komang Sudana.
Hasil pemeriksaan, selama setahun terakhir, oknum Satpol PP ini sudah menerima uang pungli lebih dari Rp 25 juta. “Tersangka beraksi sendirian. Dia beraksi dengan membawa-bawa nama lembaga Satpol PP untuk memuluskan aksi kejahatannya,” tandas AKBP Sudana. Atas perbuatannya, tersangka Gustra dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( try/eno).