BANYUWANGI, SIGAP88NEWS ||
Sindikat Uang Palsu (Upal) berhasil diungkap dan membekuk pengedar Upal yakni, Siti Mariam (35) . Warga Dusun Krajan RT. 4 RW. 1 Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, berikut mengamankan 1unit mobil avansa Nopol P-801-VQ , Upal pecahan 50 ribuan sebanyak 64 lembar, minyak goreng, gula, dan rokok hasil pembelian di sejumlah toko, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, diantaranya toko milik M. Nurhasan, Paini, dan Istikharom
Dalam kasus, Polres Banyuwangi akan mengembangkan kasus ini dengan mencari darimana asal usul upal ini.
Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman, tersangka mengaku dari Upal tersebut didapat dari H.Fatoni, dan saat transaksi Upal tersebut, tersangka bertemu dengan H. Toni di SPBU Gending Kabupaten Probolinggo. Menurut keterangan tersangka, kata AKBP Donny Aditiyawarman, untuk memperoleh Upal ini dengan cara menukar uang palsu Rp. 3 juta dengan membayar uang asli 1juta.
Namun dalam transaksi tersebut, tersangka baru membayar Rp.500 ribu kepada H. Fatoni.
“Anggota kami sudah mencari keberadaan H. Fatoni, namun masih belum berhasil ditemukan, tapi kami terus melakukan pencarian H. Fatoni,”ujar Kapolres Banyuwangi, Senin (8/1) kemarin.
Kapolres Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi agar berhati-hati dalam melakukan transaksi, jika ada yang meragukan segera menghubungi kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kalau menerima uang dan harus di cek keasliannya”ujar AKBP Donny Adityawarman.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 36 ayat 3 jo 26 ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 50 miliar.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan ancaman hukumannya tidak main-main, ditas 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres Banyuwangi. (Heru c)