BANYUWANGI, SIGAP88NEWS ||
Bermula dari adanya laporan seseorang bernama Munawir Sajali ( 34 ) warga Dusun Mulyosari Rt. 01 Rw. 02 Desa Bunder Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi No. LP/68/XI/2017/JATIM/RES.BWI/SEK.songgon Tabggal 23 November 2017. Satuan Reskrim Polsek Songgon pada 7 Januari 2018 Sekira pukul 15.40 Wib, tangkap dan amankan terduga pelaku penipuan atau penggelapan berkedok bisa menggandakan uang.
Dari hasil introgasi oleh Satreskrim kepada korban Munawir Sajali diperoleh keterangan kronologis bahwa, pada tanggal 30 januari 2017 Munawir Sajali mendatangi rumah pelaku bersama Mochamad Mukhyar untuk berobat. Pada saat selesai berobat pelaku menawarkan kepada Munawir Sajali bahwa kalau ingin cepat kaya, korban di suruh mengikuti ritual dengan persyaratan membeli minyak seharga Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) dan membayar mahar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) serta melakukan sejumlah ritual dengan menyiapkan 2 guci , uang sbesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) 2 kg beras 1/2 meter kain kafan dan 1 butir telur angsa. Korban pun menuruti apa yang diperintahkan pelaku. Lalu setelah membeli minyak dan membayar mahar, korban disuruh menaruh uang sebesar 5 juta tersebut kedalam guci dan dioleskan minyak yg sudah dibeli. Setelah itu pelaku mengatakan kepada Munawir Sajali, bahwa nanti setelah 41 hari uang tersebut akan bertambah. Namun setelah lewat dari 41 hari uang dalam guci tak bertambah. Pelaku ditagih janjinya pun hanya mengatakan sabar. Karena jawaban pelaku tidak memuaskan, akhirnya pada tanggal 23 November 2017 Munawir Sajali melapor ke Polsek Songgon.
Pelaku yang dikenali oleh Pelapor bernama Sufyan Sahuri alias Sofyan Sauri alias Gus Sofyan warga Dusun Derwono Rt. 002 Rw. 003 Desa Balak Kecamatan Songgon itu. Kini pindah tidur diamankan di Mako Polsek Songgon. Dan atas perbuatannya, kepadanya dikenakan Pasal : 378 dan Pasal : 372 KUHP. Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan dalih bisa menggandakan uang korban bila syarat – syarat dipenuhi untuk ritual dan mahar. ( heru c).