BANYUWANGI, SIGAP88NEWS || Kedisiplinan dan kataatan warga terhadap aturan ternyata masih belum maksimal. Pasalnya masih banyak warga yang melanggar larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai. Padahal Dinas PU Pengairan selalu memasang papan larangan di sepanjang aliran sungai tersebut.
Salah satu papan larangan milik pengairan yang dilanggar warga yakni yang ada di sempadan saluran BO 1 Kl, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur.
Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Kecamatan Srono, Sumailik menyatakan, bangunan milik warga itu dikerjakan pada akhir 2017. “Sebetulnya mereka sudah tahu ada. papan larangan. Bahkan saya sudah membuat surat teguran untuk menghentikan proyek pembangunan itu. Namun warga pemilik bangunan mengabaikan surat teguran itu,” sesal Sumailik.
Karena merasa surat tegurannya tidak diindahkan warga, maka Sumailik pun menyerahkan permasalahan itu ke atasannya. “Akhirnya terpaksa permasalahan ini saya sampaikan ke dinas (PU Pengairan). Bagaimana penyelesaiannya, itu sudah jadi urusan kepala dinas,” ungkapnya. (Tim)