BUTON TENGAH, SIGAP88NEWS || Wakil Bupati Buton Tengah Kapten Inf (Purn) La Ntau langsung mengambil tindakan tegas dengan mengempeskan ban Mobil Dinas (Mobdis, red) yang ia dapati terparkir di Wamengkoli (Desa One Waara) Kecamatan Lakudo.
Saat dikonfirmasi oleh awak Sigap88news.com, orang nomor dua di Kabupaten Buton Tengah ini mengungkapkan, mobil Dinas dibeli dengan uang rakyat sehingga para Kepala Dinas seyogyanya harus mempertanggung jawabkan penggunaannya hanya untuk kepentingan tugas sebagai abdi negara.
“Mobil dinas itu kan uang rakyat, dia harus pertanggung jawabkan kepada rakyat bukan dijemur begitu saja,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (05/01/2018).
Kemudian kata dia, sebelumnya Bupati Buteng telah mengeluarkan instruksi maupun fakta integritas kepada para Kepala Dinas di lingkup Pemda Buteng untuk tidak memarkir Mobil Dinas di tempat terbuka yang terkena cahaya panas matahari seperti di Wamengkoli dan area sekitarnya.
“Kalau saya dapat biar diparkir di rumah-rumah disana itu saya akan kasih kempes, kedepan saya akan lepas bannya, karena mereka ternyata main-main dengan perintah atasan,” ujarnya.
Wakil Bupati Buteng juga menilai bahwa beberapa Kepala Dinas yang telah memarkir Mobil Dinasnya di Wamengkoli tidak memperlihatkan bentuk tanggung jawabnya kepada atasan maupun kepada rakyat Buton Tengah secara umum.
“Kemudian mereka tidak merasa bahwa itu uang rakyat, mereka juga tidak merasa sama sekali bahwa mobil Dinas itu akan dipertanggung jawabkan dengan baik, minimallah dibikinkan garasi, tidak hanya dijemur begitu saja,” kata La Ntau.
“Ini malah sebaliknya kalau mobil pribadi dibikinkan garasi baik-baik, sementara mobil dinas hanya dijemur begitu saja, ini kan sama saja kita tidak punya perasaan,” sambungnya.
Mantan Perwira TNI-AD ini juga menuturkan bahwa mobil Dinas adalah milik rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat, sehingga ia pun menghimbau agar para Kepala Dinas selalu merawat dan menggunakan mobil Dinas dengan semestinya dan sebaik mungkin.
“Termasuk saya, walaupun tidak ada anggaran tapi dirumah itu saya buatkan garasi, karena kalau kita jemur sembarang nanti ketika rakyat lewat, ini ko’ mentang-mentang mobil Dinas dijemur begitu saja,” tuturnya.
“Kemudian itu ada juga perintah, mobil dinas yang bisa masuk dilingkungan atau halaman kantor Bupati itu harus bersih, kalau yang tidak bersih jangan masuk di halaman, maksudnya kalau masuk kerja itu harus sudah siap kerja dan mobil dinas tidak boleh kotor,” tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa mobil Dinas yang telah didapati Wakil Bupati Buteng terparkir di Wamengkoli dan langsung dikempeskan bannya diantaranya mobil Dinas jenis Toyota Innova warna hitam DT 1096 Y, Toyota Avanza hitam DT 1044 Y, Daihatsu Xenia warna merah DT 1023 Y, Toyota Avanza hitam DT 1025 Y, Toyota Avanza hitam DT 1047 Y, Daihatsu Terios hitam DT 9987 XX, Toyota Innova hitam DT 1008 Y, Toyota Innova DT 1000 Y, serta satu unit mobil dinas berlogo Pemda Buteng jenis Toyota Avanza hitam yang tidak memiliki nomor plat kendaraan. (Anton)