Kutacane, Sigap88news.com – Kepala Desa (Kades) Kerukunan, Rasidin, sudah dua kali dilaporkan warganya ke Inspektorat Aceh Tenggara atas dugaan korupsi dana desa.
Laporan pertama dugaan kuropsi Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2016, laporan tersebut sudah selesai di periksa Tim Audit Khusus Inspektorat di Tahun 2017, di masa Inspektur Aceh Tenggara, Irvan Iskandar.
Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga kini warga (pelapor) tidak mengetahui jumlah temuan tersebut dan juga diduga tanpa dimusyawarahkan terhadap warga alias tidak jelas.
Laporan ke dua dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2018 di laporkan pada pihak Inspektorat pada Tahun 2019 dan sudah selesai di Audit Khusus oleh Tim Audit Inspektorat, mengingat telah di lakukan pemeriksaan Tahun Anggaran 2015-2016 maka Tim tidak melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut sesuai dengan nomor ; 700/34/LHP/2017.
Namun pihak tim Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan laporan Tahun Anggaran 2017-2018.
Laporan 2017-2018 tersebut yang sudah di Audit Khusus Inspektorat beberapa bulan yang lalu sekitar Bulan Maret 2019 dengan nomor; 700/10/12/LHP.K/2019. Sementara menurut informasi, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan temuan sekitar senilai Rp.32.689.800,00.
Atas hal ini, pihak Inspektorat Aceh Tenggara melakukan Tindak Lanjut (TL) permasalahan Desa Kerukunan, pihak terkait tersebut membuat acara penyelesaian masalah di Kantor Camat Bukit Tusam tepatnya di Oproom Kantor Camat Bukit Tusam pada Rabu (7/8/2019), yang di hadiri dari pihak Inspektorat, Camat serta jajaran, pihak Polsek, pihak Posramil, Aparatur Desa dan warga (Pelapor).
Baca Juga :
Ketua BPK Kerukunan Diduga Menipu Masyarakat Soal Pengunduran Dirinya
Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Sahrim menyampaikan di dalam acara, “Penyelesaian di Inspektorat itu masalah kerugian akibat penyalah pengelolaan keuangan Kute, seumpama kerugian 50 juta, dalam jangka 60 hari tidak di selesaikan maka rekening Kute diblokir (dihentikan sementara), inilah yang terjadi di Kute Kerukunan, jadi dana Kute saat ini sudah diblokir.
“Kalau tidak diselesaikan oleh Aparatur Kute nya maka rekeningnya tidak akan di buka, kalau tidak diselesaikan ini ranahnya naik ke APH,” paparnya.
“Inspektorat mengikuti aturan, aturannya 60 hari tidak di tindaklanjuti, tahap hukumannya pertama diblokir. Kemudian setelah diblokir, kemudian Tindak Lanjut (TL) masuk tidak ditindaklanjuti maka ini secepatnya akan dilimpahkan ke APH, jadi dia ada jenjangnya. Kecuali ada pidana seperti pemalsuan tanda tangan itu langsung ke APH prosesnya secepat kilat dibawa ke Kejaksaan atau Kepolisian,” jelasnya.
Lanjutnya, Pemerintah mempercayakan pengelolaannya kepada Aparatur Kute, masyarakat mengawasi, ditambah lagi Camat, Polisi, Jaksa, LSM, jadi kalau Kepala Desa dan Aparatur Kute tidak boleh alergi terhadap masyarakat, karena itu uang masyarakat, artinya uang yang di kucurkan ke desa itu sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita selalu mengarahkan kepada Pengulu Kute (Kepala Desa) agar dengan masyarakat berbaur secara total,” harapnya.
“Setelah selesai masalah ini Kepala Desa tidak boleh melenggang, kedepannya kita akan terapkan juga seperti Kepala Desa tidak boleh mengangkat, membuat Aparatur Desa saudara kandungnya,” imbuhnya.
“Karena saya menilai tadi dokumennya tidak lengkap, maka saya kembalikan lagi kepada orang ini, artinya bisa menimbulkan permasalahan lain lagi, kita akan membuat lagi rapat seperti ini,” tandas Sahrim.
Pantauan awak media ini pada saat itu dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan belum lengkap. Maka acara dipersingkat dan di undur, dan kedepannya pihak terkait membuat lagi acara penyelesaian masalah desa Kerukunan dengan waktu dekat.
Baca Juga :
Kelanjutan acara, di Oproom Kantor Camat Bukit Tusam, Kamis (15-8-2019) yang di hadiri dari pihak Inspektorat, Camat serta Jajaran, pihak Polsek, pihak Posramil, Aparatur Desa serta warga.
Dalam acara, Camat Bukit tusam Hasmi Zuhrianto S.Pd menyampaikan, “Harapan kita ini bisa terselesaikan dengan baik, masyarakat pun dapat dengan rukun dan damai, tidak ada masalah apapun,” kata Hasmi.
Kemudian dilanjutkan mengenai hal temuan, Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Sahrim menyampaikan, “Uang Rp.32.689.800,00 di pergunakan untuk apa nantinya, dan ini harus di musyawarahkan kepada masyarakat,” katanya.
Kemudian saat itu, warga menanyakan kapan keluarnya LHP pak ?…
“Keluarnya LHP tanggal 26 April 2019,” jawab Sahrim.
Karena menurut peraturan yang berlaku durasi pengembalian kerugian 60 hari. Berarti batas waktu pengembalian berarti hingga 26 Juni 2019 jatuh tempo.
Namun pada saat itu warga melihat bukti pengembalian kerugian atau temuan tersebut dengan dua kali pengembalian, pertama tertanggal 12 Juli 2019 sebesar Rp 10.000.000,00 pembayaran pengembalian kedua tertanggal 05 Agustus 2019 sebesar 22.689.800,00. berarti hal pengembalian di duga melewati batas waktu.
Masih didalam acara, warga melihat LPJ salah satu kegiatan seperti kegiatan Pengelolaan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun Anggaran 2017, dimana diperuntukkan di duga tidak tepat sasaran karena di buat untuk membeli Tas Sekolah, Sepatu Sekolah, Seragam SD, SMP, dan SMA, sebagai pelaksana kegiatannya atas nama Sopian, Sopian adalah adek kandung Kepala Desa, Sopian juga sebagai Kaur Pembangunan.
Selanjutnya, kegiatan bantuan permodalan BUMK (Badan Usaha Milik Kute) saat itu warga spontan menanyakan mengenai tanda tangan Sekretaris Desa, Sarabunis, di dalam LPJ itu.
Setelah dilihat oleh Sarabunis tanda tangannya, Sarabunis menjawab, “Ini bukan tanda tangan saya,” ungkap Sarabunis.
Disela- sela penutup acara Rasidin, Kepala Desa Kerukunan menyampaikan, “Kepada masyarakat kerukunan khususnya saya meminta maaf dengan kelalaian dan kelemahan saya,” tutur dan tutupnya Rasidin dalam acara itu.
Diakhir acara, Sahrim juga menyampaikan, “Jadi, ini kedepan kepada Pak Kepala Desa, berbaurlah kepada masyarakat, bermusyawarah lah, di jalan yang benar pun kita dapat untung, kalau di jalan salah nanti kita telan 1 bisa kita muntahkan jadi 10, karena kesuksesan itu jangan datang dari jalan sempit, datanglah dari jalan yang terang, sehingga kita bisa mengakses semua yang kita miliki,” tutup Sahrim.
Masih berlanjut, karena dinilai permasalahan Tindak Lanjut LHP Desa Kerukunan belum selesai, pihak Inspektorat memanggil pihak terlapor (Pemerintah Kute) dan warga tepatnya di ruangan Inspektur Aceh tenggara, pada Senin (19/8/2019) Acara di hadiri Inspektur Aceh Tenggara, Abd Kariman S.Pd.,MM, Sekretaris Inspektorat, Sahrim, beserta jajaran, Kepala Desa Kerukunan, Rasidin, Ketua APDESI Kecamatan Bukit Tusam, Karya dan warga.
Dalam acara, Abd Kariman S.Pd, MM., menyampaikan, “Di kantor Camat sebelumnya sudah di bacakan temuannya, kemudian dokumen pun sudah disampaikan Kepala Desa beserta Perangkat nya dan ada bukti setorannya,” ucap Abd Kariman S.Pd.,MM.
Tambahnya, kalau masalah ini sudah sesuai, biasanya di akhiri Kepala Desa membuat surat pernyataan, apa yang di langgar itu, jangan terulang lagi.
Jadi, pada saat itu warga menanyakan, “LHP itu apakah bisa di peroleh, apakah itu suatu rahasia?,” tanya warga.
“Sebenarnya aturan ini sesuai dengan PP 12 tahun 2017,” jawab Abd Kariman.
Dan tambahan jawaban salah satu Tim Auditor mengatakan, “Disitu jelas di katakan pasal 23 ayat 1 dan 2, kami tidak bisa sembarangan membuka itu,” ungkapnya.
Kemudian warga meminta laporan realisasi APBDes dan realisasi kegiatan, yang menurut warga APBDes bukan rahasia, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pasal 72.
Warga bertanya, “Kapan Bapak Kepala Desa bisa memberikan APBDes Tahun 2015-2018 kepada kami ?,”
“Saya minta petunjuk dulu dari Bupati dan Ketua APDESI Aceh Tenggara,” jawab Rasidin.
Atas hal-hal yang sudah terjadi, kemudian Kepala Desa Kerukunan, Rasidin membuat pernyataan yang bunyinya sebagai berikut;
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rasidin
Tempat/Tanggal Lahir : Kerukunan, 5 Mei 1974
Pekerjaan : Pengulu Kute Kerukunan.
Alamat : Kute Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan Ketentuan :
1.Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber APBN;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa;
5. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara nomor 22 Tahun 2010 tentang Kute;
6. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 07 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kute;
Untuk menindaklanjuti Peraturan tersebut di atas dalam mengelola keuangan Kute, dengan ini saya menyatakan sebagai berikut:
a. Menunjuk Tim Penyusun Anggaran, Rencana Kerja Pemerintah Kute (RKPK) dengan melakukan Musyawarah;
b. Menetapkan Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Kute (PTPKK) yang berasal dari unsur perangkat Kute terdiri dari;
– Sekretaris Kute
– Kepala Urusan dan Kasi
– Kepala Urusan Keuangan,
c. Tidak akan mengangkat saudara kandung dan anak kandung saya sebagai perangkat Kute;
d. Memfungsikan seluruh perangkat Kute sesuai dengan Tupoksi mereka masing-masing;
e. Dalam Hal megambil kebijakan akan melalui mekanisme musyawarah;
f. Setiap mau penarikan uang dari Bank terlebih dahulu pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Sekretaris Kute memverifikasi SPP tersebut.
g. Dalam menjalankan tugas dan wewenang saya akan bekerja bersungguh-sungguh, jujur, adil, cermat dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan;
h. Dalam menjalankan tugas dan wewenang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi atau di berhentikan dari jabatan saya sebagai Pengulu Kute.
Demikianlah surat pernyataan di bawah ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain agar dapat dipergunakan seperlunya.
Kerukunan, 19 Agustus 2019.
Pengulu Kute Kerukunan,
Ttd.
Rasidin.
Diketahui Oleh :
1. Edel jabatan Ketua BPK
2. Riski Suhendra jabatan Wakil Ketua BPK
3. Masdi jabatan Sekretaris BPK
4. Rajak jabatan Anggota BPK
5. Lasin jabatan Anggota BPK.